Demokrasi Pancasila Dalam Prespektif Agama & Politik Islam
BAB I
PENDAHULUAN
DEMOKRASI PANCASILA DALAM PRESPEKTIF AGAMA & POLITIK ISLAM
“Demokrasi Pancasila” secara bahasapun sudah dapat dipahami dengan sangat jelas, bahwa sistem yang satu ini mempunyai nilai yang berbeda dengan sistem demokrasi yang lainnya. Nilai – nilai luhur Pancasila yang terkandung di dalamnya membuat sistem demokrasi yang satu ini menjadi sangat istemewa dan kebanggaan tersendiri bagi rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila sebagai sistem ketata negaraan yang dipakai oleh Bangsa Indonesia tentunya bukan hanya sekedar icon atau asal sistem semata. Tentunya digunakannya sistem ini amat penuh dengan perjalanan yang panjang dan sesak dengan sejuta alasan demi kebaikan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akan tetapi, demokrasi yang merupakan hasil konsensus bersama para the founding father ini masih saja menuai banyak kecaman dan penuntutan pergantian sistem. Kecaman dan penuntutan pergantian sistem ini kerap muncul dari mereka yang sering mengatas namakan agama mereka. Bahkan tidak jarang banyak diantara mereka yang langsung membandrol demokrasi pancasila sebagai sistem orang – orang kafir yang tentunya secara tidak langsung merekapun mencapa para penganut sistem ini sebagai orang kafir.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah ; apakah benar sistem demokrasi pancasila yang dipakai di Indonesia itu kafir? Lantas apa benar perlu ada perubahan sistem di negeri ini? Terus sebenarnya bagaimana pandangan Al – Qur’an mengenai pandangannya terhadap sistem yang satu ini?
¬
Semua pertanyaan di atas tersebutlah yang melatar belakangi mengapa tema ini yang coba diangkat oleh pemakalah, sebagai mahasiswa sosial di Perguruan Tinggi Islam, tentunya pemakalah mencoba untuk merekonstruksi pemahaman tentang sistem Demokrasi Pancasila dari sudut pandang sosial dan agama Islam tentunya dengan kapasitas kemampuan pemakalah yang hanya mahasiswa tingkat satu.
Dalam bahasan ini pemakalah mencoba menafikan pandangan mereka yang menyatakan bahwa Sistem Pancasila itu kafir. Akan tetapi tidak menyalahkan pendapat mereka seratus persen sebab mungkin hanya cara pandangnya saja keliru.
BAB II
PEMBAHASAN
DEMOKRASI PANCASILA DALAM PRESPEKTIF AGAMA & POLITIK ISLAM
Di dalam Negara demokrasi, rakyat adalah subjek pemerintah dan subjek kedaulatan untuk mewujudkan cita - citanya. Itulah pengertian umum yang kita terima dari kata demokrasi. Demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia adalah Demokrasi Pancasila karena dasar Negara atau ideologi Negara adalah Pancasila.
A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktekan secara turun temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah – masalah bersama yang terjadi di desanya.
Keberhasilan nilai – nilai Demokrasi Pancasila yang dipraktekan pada masyarakat desa di Indonesia, bersendikan (berasaskan) keluhuran nilai “kekeluargaan” dan “musyawarah”.
Demokrasi Pancasila secara esensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya untuk secara bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia yang lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam artian luas.
Dengan demikian apabila Sistem Demokrasi Pancasila secara mendasar merupakan perwujudan dari Pncasila maka itu berarti bahwa Demokrasi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga harmoni sebagai nilai bisa tetap terpelihara. Dalam praktek politik, prinsip harmoni ini terejewantah dengan baik lewat prinsip musyawarah untuk mufakat.
Rumusan singkat Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat & utuh).
Ada berapa pendapat mengenai pengertian Demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
Menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H, Demokrasi Pancasila adalah keakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Demokrasi Pancasila dapat dibedakan atas :
a. Aspek Material (segi substansi/isi), Demokrasi Pancasila dan diintegrasikan oleh sila – sila lainnya. Karena itulah, pengertian Demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (lihat Penjelasan pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945).
b. Aspek Formal, Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlam permusyawaratan / perwakilan”.
Musyawarah merupakan salah satu sarana untuk mengambil keputusan dalam kehidupan bersama di tengah – tengah masyarakat yang sesuai dengan Pancasila. Supaya hal ini dapat terlaksana dengan baik, perlulah sikap saling menghormati dan menghargai dengan tetap mengingat kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara. Oleh karena itu, dalam hal ini juga dituntut adanya semangat pengorbanan.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Secara ideologi maupun konstitusional, asas Demokrasi Pancasila yang mencerminkan tata nilai sosial budaya bangsa, mengajarkan prinsip – prinsip sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g. Menjunjung tinggi tujuan nasional dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Berikut ini secara skematis disajikan jenis / nama masa berlaku, landasan hukum, pengertian dan cirri-ciri demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
No Landasan Masa
Berlaku Nama
Demokrasi Pengertian Ciri – cirri Umum Keterangan
1 Maklumat Pemerintah
Tgl. 3 Nov 1945
a. Konstitusi RIS 1945
b. Konstitusi UUDS 50 Nov 1945
s.d
Juli 1959 Liberal Paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. a. Adanya golongan mayoritas
/ minoritas.
b. Penggunaan sistem voting,
mosi dan demokrasi serta
Multi partai. Dalam pelaksanaannya di Indonesia, Kabinet sering jatuh bangun, dan mengakibatkan instabilitas baik dibidang politik, ekonomi, maupun Hankam.
2 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 & TAP MPRS/ No. VIII/MPRS/1965
(sudah dicabut dengan TAP MPRS No.XXXVII/ MPRS/1968) Juli 1959
s.d
April 1965
(Orde Lama)
April 1965
s.d
Maret 1966 Pancasila
Pancasila
Terpimpin Paham demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permustawaratan / perwakilan. Yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner berporoskan Nasakom a. Adanya rasa gotong royong
b. Tidak mencari kemenangan
atas golongan lain.
c. Selalu mencari sintesa utk
melaksanakan Amanat
Penderitaan rakyat.
d. Melarang propaganda anti
Nasakom dan hendak
Konsultasi sesama aliran
Progresif revolusioner. Selama pelaksanaan demokrasi Pancasila Terpimpin, kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi, serhingga berakibat rusaknya tatanan kekuasaan Negara. Misal : DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko, pemimpin partai banyak yang ditangkapi, dsb.
3 Supersemar 11-3-1966
TAP MPRS No.XXXVII/ MPRS/1968.
(selanjutnya diperkuat dengan TAP MPRS No.I/MPR/1973, 1978, dst) Maret 1966
s.d
Mei 1998
(orde baru) Pancasila Paham demokrasi berdasarkan atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatb kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan YME, serta dengan menjunjung tinggi, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan selalu memelihara persatuan bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. a.Mengutamakan mufakat
dan musyawarah
b.Mengutamakan kepentingan
Negara dan masyarakat
c.Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain
d.Selalu diliputi semangat
kekeluargaan
e.Adanya rasa tanggung
Jawab dlm melaksanakan
Hasil keputusan mufakat
f.Dilakukan dg akal sehat dan
sesuai hati nurani yg luhur
g.Keputusan dapat diper-
tanggung jawabkan secara
Moral kepada Tuhan YME,
Berdasarkan nilai – nilai
Kebenaran & keadilan. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri - ciri umumnya. Hal tersebut karena Presiden begitu dominan baik dalam supra maupun infrasutruktur politik. Akibatnya banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya, sehingga Negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
4 TAP MPR No.VII/MPR/ 1998 jo. TAP MPR No. X/MPR/1998 jo. TAP MPR No. II/MPR/1999 Mei 1998
s.d
Sekarang Pancasila
Reformasi s.d.a Selain ciri - ciri di atas, (Demokrasi Pancasila) juga lebih ditekankan pada :
a.Penegakan kedaulatan
rakyat dengan memberdaya
-kan pengawasan sebagai
Lembaga Negara, politik, &
Kemasyarakatan.
b.Pembagian secara tegas
wewenang kekuasaan antar
Eksekutif, legislative, dan
Yudikatif.
c.Penghormatan kepada kebe
-ragaman asas, ciri, aspirasi
Dan program parpol yg multi
Partai. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila (Reformasi) telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol maupun lembaga Negara (DPR) untuk mengawasi pemerintah secara kritis, dan dibenarkan untuk berunjuk rasa, beroposisi maupun optimalisasi hak – hak DPR seperti, hak bertanya, interpelasi, inisiatif, amandemen, dsb.
B. Politik Dalam Islam
Perbincangan tentang Islam sebagai agama (din), kaitannya dengan politik (siyasah) dan kekuasaan / Negara (daulah), dari dulu hingga kini, bagai tiada habisnya. Setidaknya, ada dua varian sikap utama tentang hal ini. Pertama, agama Islam dan Politik merupakan dua entitas yang menyatu dan tidak dapat dipisahkan. Agama adalah bagian dari politik, begitu juga sebaliknya. Kedua, agama islam dan politik merupakan dua entitas yang terpisah. Agama islam mempunyai wilayah sendiri, yaitu diruangan privat dan komunitas khusus kaum beragama Islam, lebih khusus lagi aliran tertentu dalam Islam. Jadi, agama berada di wilayah yang sempit dan terbatas.
Kemudian politik mempunyai wilayah yang lebih luas dan umum, yaitu wilayah publik yang terbuka dan rasional. Dalam wilayah negaralah berbagai pemeluk agama dan keyakinan saling bertemu dan membentuk konsensus. Varian sikap yang pertama baisanya diwakili oleh komunitas yang tidak sekadar ingin mendirikan Partai Islam dengan asas Islam, akan tetapi juga ingin membangun konstitusi, institusi, dan lebih dari itu mendirikan agama Islam. Dalam prespektif komunitas ini, Islam merupakan nilai, ajaran hidup, dan tata aturan yang sempurna dan menyeluruh.
Varian sikap yang kedua bisaanya diwakili oleh komunitas Islam yang berpandangan sekuler. Bagi komunitas ini, Negara dan politik yang di huni oleh sekian banyak manusia dengan basis nilai, kesadaran, dan keyakinan yang sangat plural dan beragama, merupakan wilayah umum, tidak hanya milik agama apalagi agama tertentu saja.
Pada tahun – tahun terakhir ini berkembang beberapa istilah dalam tulisan para sekuler dan westernis, dari haluan kiri maupun kanan, atau orang – orang yang mengikuti pola pemikiran marxis di Timur dan pola pemikiran liberal di Barat.
Diantara istilah ini adalah istilah “Islam Politis”. Yang mereka maksudkan dengan istilah ini ialah islam yang memperhatikan urusan umat islam dan hubungan – hubungan yang dijalaninya, di dalam atau di luar negeri, upaya membebaskannya dari campur tangan kekuasaan luar, menghadapi segala urusan material dan moral menurut kehendaknya sendiri, membebaskannya dari penyusupan imperialis barat dalam masalah peradaban, sosial dan hukum, agar dapat kembali ke penerapan syariat Allah dalam berbagai sektor kehidupan.
Mereka melemparkan istilah “Islam Politis” ini untuk menghindari isi kandungannya dan para da’i yang menyeru kepada Islam secara menyeluruh, dengan istilah akidah dan syariat, agama dan daulah.
Yang pertama - tama perlu dijelaskan dalam hal ini, bahwa penggunaan istilah tersebut menurut pandangan kita sebagai muslim yang satu sangat tidak menerima istilah tersebut, melihat hal ini merupakan penerapan temporal yang sengaja diletakan musuh – musuh Islam, untuk memilah – milah Islam menjadi beberapa bagian yang saling berbeda, bukan merupakan Islam yang satu dalam kesatuan yang utuh seperti apa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Terkadang pembagian tersebut didasarkan kepada pembagian wilayah, atau ras suatu bangsa contoh saja pembagian Islam menjadi Islam Indonesia, Islam Eropa atau Islam Sunda atau Islam Jawa. Hal tersebut sengaja dilakukan oleh para musuh – musuh Islam dalam hal ini adalah mereka Nasrani dan yahudi yang sudah dijanjikan Allah dalam Al – Qur’an. Mereka (para musuh Islam) ingin menghancurkan Islam dari dalam dan dengan cara memecah belah kekuatan Islam menjadi kelompok – kelompok tertentu.
Bagaimanapun dalam hal ini, Islam tidak ada artinya tanpa Politik. Akan tetapi hal ini bukan berarti menjadikan Islam hanya sebatas politik.
Ada dua sebab yang melandasi hal ini, yaitu :
Pertama
Islam mempunyai sikap yang jelas dan hukum yang tegas dalam berbagai masalah yang dianggap tulang punggung dunia politik. Islam bukan merupakan keyakinan para pemimpin agama atau slogan – slogan ibadah semata. Maksudnya, Islam bukan hanya sekedar hubungan antara manusia dengan Rabb-nya tanpa ada hubungan dengan cara mengatur kehidupan, menurut masyarakat dan daulah sama sekali tidak. Islam merupakan akidah, ibadah, akhlak dan syari’at yang paling melengkapi. Dengan kata lain, Islam merupakan sistem yang sempurna bagi kehidupan, yang meletakan prinsip – prinsip, memancangkan kaidah, membuat ketetapan – ketetapan hukum, menjelaskan tuntunan, yang berkaitan dengan kehidupan individu, cara menata rumah tangga, mengatur masyarakat, mendirikan daulah dan menjalin hubungan dengan seluruh dunia.
Siapa yang membaca Al – Qur’an, sunnah yang suci, buku – buku fiqih Islam dengan berbagai madzhabnya, tentu akan mendapat hal ini sejelas – jelasnya.
Bahkan satu bagian dari ibadah yang nota benenya termasuk fikih, berada tidak jauh dari politik. Orang – orang muslim sepakat bahwa siapa yang meninggalkan salat, tidak mau membayar zakat, terang – terangan makan pada bulan ramadhan, meremehkan kewajiban haji, layak mendapat sanksi hukuman. Bahkan dia harus diperangi jika terang – terangan membentuk suatu kelompok, seperti yang dilakukan Abu Bakar RA terhadap orang – orang yang menolak membayar zakat.
Bahkan menurut kesepakatan mereka pula, andai kata penduduk suatu negeri meninggalkan sebagian masalah sunah yang termasuk syi’ar Islam seperti adzan, khitan bagi anak laki – laki, atau shalat ‘id, maka mereka harus diseru untuk melaksanakannya dan diminta alasan dari tindakan mereka. Jika mereka tetap menolak melaksanakannya, maka mereka harus diperangi.
Islam mempunyai kaidah, hukum dan tuntunan – tuntunan dalam menangani pendidikan, media masa, hukum, harta benda, perdamaian, perang dan apapun yang diperlukan dalam kehidupan. Islam tidak bisa menerima jika hal ini menjadi corong bagi haluan kanan atau pesuruh ideologi – ideologi lain Islam harus datang sebagai pemimpin, pelopor dan pemuka yang harus diikuti dan ditunduki bahkan Islam tidak bisa menerima jika kehidupan ini dibagi antara dirinya dan pemimpin yang lain, jika menerima pembagian tuntuan dan penetapan hukum. Islam tidak menerima ucapan yang dinisbatkan kepada Al – Masih as :
“beriakan bagian kaisar kepada kaisar, dan bagain Allah kepada Allah”.
Filsafat atau ideologi Islam yang berlaku, bahwa kaisar dan bagaian kaisar merupakan milik Allah yang Esa dan Satu, yang memiliki apa yang ada di langit dan apa yang di bumi. Tidak ada kepemilikan dan raja yang lain di langit dan di bumi.
Pola pemikiran tauhid dalam Islam yang berlaku, bahwa tidak seharusnya orang muslim menjadikan selain Allah sebagai Rabb, mengambil selain Allah sebagai penolong dan tidak mencari hukum dari selain Allah, sebagaimana yang dijelaskan dalah surat Tauhid yang paling besar, ialah surat Al – An’am.
Pada hakikatnya akidah tauhid tidak lebih dari sebuah revolusi untuk mewujudkan kebebasan, persamaan, dan ukhuwah bagi manusia, agar sebagai manusia tidak mengangkat sebagian yang lain sebagai sesembahan selain Allah. Oleh karena itu Rasulullah SAW mengakhiri setiap surat yang dikirim kepada ahli kitab dengan ayat yang mulia dari surat Ali ‘Imron ayat 64
“hai Ahli Kitab, marilah kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kalian, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagain kita menjadikan sebagian yang lain sebagai sesembahan selain daripada Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka, ‘saksikanlah, bahwa kami adalah orang – orang yang menyerahkan diri (kepada Allah)’ ” (Ali ‘Imron : 64)
Disinilah letak rahasia sikap orang – orang musyrik dan para pembesar di Makkah yang menghadang dakwah Islam semenajk hari pertama, hanya karena dakwah itu ingin mininggikan panji laiilaha illallah. Mereka sadar betul apa yang berada di balik panji ini, mereka mengetahui makna perubahan terhadap kehidupan sosial dan politik yang dibawanya, di samping perubahan agama seperti yang sudah dimaklumi.
Kedua :
Karakter orang muslim yang dibentuk Islam dan diwarnai akidah, syari;at serta iabadahnya, tentunya karakter politis, kecuali jika pemahamannya terhadap Islam atau penerapannya tidak tepat.
Islam meletakan kewajiban dileher setiap orang muslim, apa yang disebut dengan amar ma’ruf nahi munkar, yang juga bisa disebut dengan sebuah topik : nasihat itu bagi para pemimpin orang – orang muslim dan orang awam diantara mereka. Inilah yang disebut dalam hadits sohih,
“Agama itu Nasihat (diriwayatkan Muslim)”
Bisa saja hal ini diwujudkan dengan nasihat menasihati kepada kebenaran dan kesabaran, yang kedua hal ini merupakan syarat fundamental untuk keselamatan dari kerugian di dunia dan akhirat, seperti yang di ungkapkan dalam Surat Al – Ashr.
•
Perhatian orang muslim terhadap keadaan umat secara umum, bisa disebut dengan istilah politik untuk zaman sekarang.
C. Demokrasi Pancasila = Kafir apa benar?
Setelah membaca judul di atas, pertanyaan yang muncul adalah, apakah benar Demokrasi itu “KAFIR” seperti apa yang dibandrolkan oleh kebanyakan saudara – saudara kita dibanyal tempat? Seperti pada pembahasan di awal tadi, pemakalah dalam hal ini mencoba menggagas tentang konsep Demokrasi Pancasila yang pada hakikatnya sudah sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia serta sesuai dengan nilai – nilai luhur yang termaktub dalam Al – Qur’an sebagai sumber segala kebenaran.
Gagasan ini bukan berarti menganggap mereka yang beranggapan demikian salah 100% akan tetapi mungkin perlu adanya rekonstruksi pemahaman terhadap penerapan Demokrasi Pancasila di Indonesia. Dalam hal ini ayat yang selalu menjadi alas an pengkafira mereka yaitu diantaranya :
•
“Katakanlah sesungguhnya aku(berada) di atas hujjah yang nyata (Al–Qur’an) dan Tuhanku, sedangkan kamu mendustakannya. Bukankah wewenangku (untuk menurunkan adzab) yang kamu tuntut untuk disegerakan ke datangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah Hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang baik ”
(Q.S. Al – An’am : 57 ).
Ayat tersebut di atas, merupakan jargon utama yang dijadikan sebagai alat untuk mengkafirkan mereka para penganut demokrasi. Akan tetapi apakah benar? Dalam menatap masalah islam, terutama dalam masalah kerakyatan dan sosial menurut Dr. Yusuf Qardhawy dalam bukunya Min Fiqhi Ad Daulah Fil Islam seseorang perlu dan memerlukan wacana fiqih muwazanah.
Dalam pembahasan ini, akan disampaikan tentang relevansi ayat – ayat dalam Al – Qur’an yang berkaitan erat dengan nilai – nilai yang terkandung dalam nilai – nilai luhur Pancasila. Berikut ini jelas bahwa Al – Qur’an sangat sesuai dengan nilai – nilai luhur dalam Pancasila.
1. Nilai Musyawarah, kebersamaan dan gotong royong dalam Demokrasi Pancasila sangat berkaiatan dengan :
a. Q.S. Ali ‘Imron : 159
•
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu*. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.(Q.S. Ali ‘Imron : 159)
*Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
b. Q.S. Al Maidah : 2
• • •
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah*, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram**, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya***, dan binatang-binatang qalaa-id****, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya***** dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah : 2)
* Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
** maksudnya antara lain ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
*** ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
**** ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu Telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
***** dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji.
c. Q.S. Ali ‘Imron : 103
•
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.(Q.S.Ali ‘Imran : 103)
2. Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Q.S. Al Ikhlas : 1 - 4
•
1. Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa.
2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan,
4. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."
(Q.S. AL Ikhlash : 1 -4)
3. Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Q.S. Ash Shaffat : 25
"Kenapa kamu tidak tolong menolong ?" (Ash Shaffat : 25)
4. Sila ketiga : Persatuan Indonesia
a. Q.S. Ali ‘Imron : 105
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (Q.S. Ali ’Imran : 105).
5. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
a. Q.S. Asy Syura : 38
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka. (Asy Syuraa: 38)
6. Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a. Q.S. An Nisaa : 135
•
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia* Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu Karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (An Nisaa : 135)
*Maksudnya: orang yang tergugat atau yang terdakwa.
Kutipan relevansi ayat Al – Qur’an tersebut, secara tidak langsung menunjukan betapa kelirunya silogisme yang dimiliki oleh nereka yang dengan lantangnya menyuarakan bahwa “Demokrasi Pancasila itu KAFIR”.
D. Islam Memandang Demokrasi Pancasila
Berbicara tentang Islam berarti berbicara tentang pluralitas umat Islam. Dsini Islam adalah suatu teks multi interpretasi. Islam difahami dan di ekspresikan secara beragam oleh para pemeluknya.
Dalam sejarah, Islam tidak bisa dipisahkan dari politik sebagai suatu basis nilai ajaran dan ideology yang banyak dianut komunitas mannusia. Islam sering kali mewarnai Pentas Politik, Negara, Pemerintahan, dan Kekuasaan. Hubungan antara Islam dan politik bagaikan bianglala warna – warni. Begitu juga dengan wacana Islam dan Politik di Indonesia. Untuk itu, dalam sejarah Indonesia sikap politik dan ekspresi politik umat Islam itu sendiri dalam menyikapi masalah yang sama sering terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan ini kadang memicu perselisihan bukan hanya antara umat Islam dengan rezim kekuasaan, melainkan juga antara umat Islam itu sendiri.
Islam tentang politikpun kadang dimaknai sebagai sikap politik umat Islam berhadapan dengan wilayah politik, pemerintah, dan kekuasaan. Namun, tidak harus berujung pada penegakan system pemerintahan Islam.
Dalam bagian ini akan menjelaskan bagaimana sebenarnya Islam memandang Demokrasi Pancasila. Dalam Islam sesuatunya sudah diatur dengan detail, terutamayang membahas tentang masalah sosial kemasyarakatan.
Seperti pada pembahasan sebelumnya, sangat disayangkan sekali ketika ada beberapagolongan yang mengatas namakan agama Islam dengan lantang dan bersemangat membandrol Demokrasi dengan harga KAFIR, dengan alas an bahwa system Demokrasi merupakan system yang bukan system Allah, padahal pada awal pembahasan jelas relevansi ayat Al – Qur’an terhadap Demokrasi Pancasila seperti apa. Seakan – akan tuduhan atau bandrol yang mereka berikan kepada mereka yang menganut system Demokrasi Pancasila itu “KAFIR” tidak dosa besar. Dalam Nihayatu Az Zain Imam Nawawi menjelaskan bahwa “seseorang yang menuduh Kafir kepada saudara seagamanya dan mereka ridho terhadap kekafirannya maka sesungguhnya orang kafir sejati adalah mereka yang memberikan tuduhan tersebut”. Yang jelas sangat mengherankan sekali, ada sebagian orang yang menghukumi Demokrasi sebagai kekufuran yang jelas dan pasti. Padahal dia belum tahu secara pasti dan detail tentang hakikat Demokrasi, mereka belum menyusup ke dalam inti pengertiannya dan substansinya tanpa terkecoh oleh gambaran dan topiknya.
Substansi Demokrasi, terlepas dari berbagai definisi dan istilah – istilah akademis, adalah suatu proses pemilihan yang melibatkan banyak orang untuk mengangkat seseorang (kandidat) yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja mereka tidak akan mengangkat seseorang yang tidak mereka sukai atau system yang mereka benci. Mereka berjak memperhitungkan pemimpin yang melakukan kesalahan, berhak mencopot dan menggantinya dengan orang lain jika menyimpang. Mereka tidka boleh digiring pada suatu trend atau paham ekonomi, sosial atau politik yang tidak mereka kenal atau tidak mereka sukai. Jika ada diantara mereka yang memberontak terhadap kekuasaannya, maka mereka layak mendapatkan hukuman.
Inilah substansi yang hakiki dari Demokrasi, yang memberikan bentuk dan beberapa system praktis, seperti pemilihan umum, meminta pendapat rakyat, menegaskan ketetapan mayoritas, multipartai politik, hak minorotas yang bertentangan, kebebasan pers dan mengeluarkan pendapat, otoritas pengadilan dan lain sebagainya.
Apakah Demokrasi dengan substansi yang barusan kita sebutkan ini bertentangan dengan Islam? Dari sisi mana pertentangan itu ada? Dalil mana yang diambilkan dari Al – Qur’an atau Hadits tentang hal tersebut?
Siapa yang memperhatikan substansi demokrasi, tentu akan melihat bahwa justru ia berasal dari Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmun yang berada di belakangnya. Di dalam sebuah hadits di sebutkan “Tiga golongan orang yang shalatnya tidak bisa naik di atas kepala mereka sendiri sekalipun hanya sejengkal…” lalu beliau menyebutkan yang pertama diantaranya “Pertama seseorang yang mengimami suatu kaum dan mereka tidak suka kepadanya” HR. Ibn Majjah.
Jika dalam satu hal seperti shalat itu seperti itu, lalu bagaimana dengan berbagai urusan kehidupan yang lain dan politik? Di dalam sebuah hadits shahis di sebutkan bahwa “sebaik – baiknya para pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, yang kalian mendoakan mereka dan mereka mendo’akan kalian, dan seburuk – buruknya para pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian, yang kalian mengutuk mereka dan mereka mengutuk kalian” H.R. Muslim.
Sesungguhnya Islam lebih dahulu memancangkan sendi – sendi bangunan substansi demokrasi. Tapi rinciannya diserahkan kepada ijtihad orang – orang Muslim, sesuai dengan dasar – dasar agamanya, kemaslahatan dunianya, perkembangan hidupnya menurut pertimbangan tempat dan waktu serta trend kehidupan manusia.
Diantara kelebihan system demokrasi yang pernah diperjuangkan secara matia – matain dalam menghadapi tiran, ialah menuntun kebeberapa bentuk dan sarana, yang hingga kini dianggap sebagai satu – staunya system yang memberi jaminan keselamatan bagi rakyat dari jarahan tangan para tiran, sekalipun system ini tidak lepas dari cacat dan kekuranan, seperti lazimnya perbuatan manusiayang tidak lepas dari kekurangan.
Tidak ada salahnya bagi manusia, pemikir dan para pemimpinnya untuk mencari alternative system lain yang lebih ideal dan lebih baik, tapi harus lebih mudah diterapkan dalam kehidupan manusia. Kami berpendapat, tidak ada salahnya jika kita mengambil pelajarandari system demokrasi, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan musyawarah untuk mufakat, menghormati hak – hak manusia, dan menghadang langkah para tiran di muka bumi ini.
Dari sini kita bisa mengambil tatacara demokrasi dan kandungan – kandungannya yang sesuai dengan diri kita. Kita bisa menyaring dan membenahinya. Kita tidak perlu mengambil filsafatnya yang tidak menutup kemungkinan bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, atau bahkan sampai kewajiban menggugurkan kewajiban yang wajib.
BAB III
PENUTUP – KESIMPULAN
DEMOKRASI PANCASILA DALAM PRESPEKTIF AGAMA & POLITIK ISLAM
“DEMOKRASI PANCASILA”, setelah menelaah panjang lebar tentanng pembahasannya dari sudut pandang social dan prespektif agama & politik Islam tersebut , tentunya sangat jelas dan bias disimpulkan bahwa Demokrasi Pancasila sudah sangat sejalan dengan Ajaran agama & politik Islam serta sangat relevan dan cocok diterapkan di Indonesia.
Tentunya pernyataan tentang Demokrasi = Kafir itu sudah bisa dijawab, tentunya juga segala pertanyaan turunan yang muncul di belakang pernyataan tersebut. Akan tetapi tetap pada hala ini, pemakalah tidak menyalahkan 100% mereka yang tetap mempunyai pandangan tentang pernyataan mereka tersebut. Namun pemakalah sangat menyayangkan hal itu.
Semoga sedikit banyaknya makalah ini dapat merekonstruksi pemahaman tentang kata Demokrasi Pancasila agar tidak kemudian langsung di bandrol begitu saja. Apalagi Demokrasi yang diterapkan di Indonesai merupakan perwujudan dari falsafah bangsa Indonesia, jika deskripsi falsafahnya saja sudah jadi kafir, bagaimana orang – orang yang hidup di negeri tersebut? Apakah manusia Indonesia semuanya juga kafir? Tentunya tidak.
Pemakalah yakin, makalah ini sangat masih jauh dari segala kesempurnan tentang gambaran idela sebuah makalah. Namun ini adalah upaya dari pemakalah untuk mencapai tingkatan kesempurnaan tersebut. Saran kritik yang membangun selalu pemakalah harapkan sebagai bukti apresiasi terhadap makalah yang ada ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al – Husni, Fath Ar Rahman Li Tholibil Ayaati Al Qur’an, 1989, Maktabah Dakhlan, Indonesia.
Budiardjo, Miriam., Prof., Dasar Dasar Ilmu Politik, 1984, Gramedia, Jakarta.
Budiyanto., Drs., M.Ag, Dasar Dasar Ilmu Tata Negara, 2003, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Ghazali, Adeng Muchtar., M.Ag, Civic Education ; Pendidikan Kewarganegaraan Prespektif Islam, 2004, Benang Merah Pers, Bandung.
Ma’arif, A. Syafi’i., Prof., Dr., Pasang Surut Hubungan Islam & Negara Pancasila, 2003, Penerbit Padma, Jakarta.
Madjid, Nurcholish., Dr., dkk., Problema Politik Islam di Indonesia, 2002, Grasindo, Jakarta.
Pamudji, S., Drs., MPA, Demokrasi Pancasila & Ketahanan Nasional, 1981, Penerbit Bina Aksara, Jakarta.
_______, Amendemen ke-4 Undang – Undang Dasar 1945 disertai TAP MPR th.2002, 2002, Citra Umbara, Bandung.
_______, Jejak Jejak Islam Politik [Sinopsis Sejumlah Studi Islam Indonesia], 2004, Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Departemen Agama Islam Indonesia, Jakarta.
_______, Al Qur’an & Terjemahnya, 1971, Mujma’ Al Malik Fahd Li Thiba’at Al Mushaf Asy Syarief, Madinah.
Rasjid, Sulaiman., H., Fiqih Islam cet.XXXIV, 2001, Sinar Baru Algesindo, Bandung.
Syafi’I, Inu Kencana., Drs., H., Al Qur’an dan Ilmu Politik, 1996, PT. Rieneka Cipta, Jakarta.
Ubaidillah, Ahmad., dkk., Civic Educations : Upaya Membangun Masyarakat Madani, 2008, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Yusuf, Qardhawi., Dr., Min Fiqhi Ad Daulah Fil Islam, 1997, Daar Asy Syuruq, Kairo Mesir.
Komentar
Posting Komentar