Pornografi & Pornoaksi
KALIMAT AT TAQDIEM
Segala puji dan syukur senantiasa terpanjat kehadirat Allah Tuhan semesta alam yang telah menciptakan keindahan – keindahan yang selayaknya disyukuri dengan sebaik – baiknya. Sholawat dan salam tetap dan senantiasa dipanjatkan teruntuk Sang Pengajar keindahan Rasulullah SAW yang selalu membaktikan kehidupannya jiwa dan raganya untuk agama penjamin surga. Semoga Allah dan Rasul –Nya senantiasa cinta dan mencintai kita semua sebagai kekasih –Nya.
Tulisan ini dipersembahkan sebagai tugas mandiri dari Mata Kuliah Pendidikan Ilmu – Ilmu Sosial, namun sebenarnya tulisan ini merupakan episode ke-dua dari artikel & Klipping yang pernah disusun oleh penyusun sebelum menjadi mahasiswa di STAIN Cirebon. Lahirnya tulisan ini merupakan buah ketertarikan penyusun kepada kontroversi seputar Pro dan Kontra Pornoaksi dan Pornografi .
Pornografi dan Pornoaksi merupakan wacana yang sudah mengakar dan tidak jarang menjadi bahan obrolan dalam setiap perbincangan dikalangan masyarakat , baik orang tua, remaja, bahkan anak – anak. Meskipun tentang ini telah diatur dalam KUHP tentunya dalam beberapa pasal terutama 281, 282 dan 283. Namun pada realitanya KUHP kurang berjalan dengan efektif, bahkan pornografi dan pornoaksi seolah sudah menjadi jajanan khalayak umum masyarakat. Oleh karenanya, penyusun dalam hal ini mencoba kembali mengangkat kembali tema tentang ini sebagai bahan informasi terutama kepada rekan esame mahasiswa agar turut serta berperan dalam mengentaskan permasalahan di masyarakat tersebut.
Ucapan terima kasih tak lupa dihaturkan kepada segenap pihak yang telah membantu dalam terwujudnya makalah ini, Kepada Allah SWT Sang pembimbing Sejati, Muhammad SAW Sang Inspirator hidupku, Abi Wal Ummi sebagai penyemangat hidupku, Tak lupa kepada Ibu Dra. Etty Rattnawati M.Pd selaku Dosen pengampu MK Pendidikan Ilmu Sosial yang senantiasa memberikan dukungan dan motivasinya, segenap teman – temanku yang senantiasa membantuku, tak lupa kepada Ketua Perpustakaan MA Modern Daarul Fathonah yang memberikan izinnya untuk mengambil kembali arsip kliping saya. Serta kepada segenap pihak yang membantu penyusun dalam menyusun makalah ini, engkaulah pahlawanku. Semoga Allah senantiasa memberikan pemberian terbaik kepada kalian. Amiin Ya Robbal ‘alamin.
Tentunya tulisan ini merupakan hasil pemikiran Penyusun yang juga mengambil informasi dari beberapa sumber bacaan yang lainnya. Tentunya tulisan ini masih banyak sekali terdapat kekurangan di mana – mana. Oleh karenanya Penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari para pembaca yang terhormat. Semoga Allah SWT mengampuni segala kesalahan dan merekonstruksi segala kekurangan Penyusun. Amiin.
Cirebon, 19 Desember 2008
Muhammad Faizin ibn Najmuddin
MUKODIMAH
Pornografi dan Pornoaksi merupakan masalah yang tidak bisa dikatakan sesuatu yang baru, namun selama itu pula permasalahan pornografi dan pornoaksi belum juga dapat diatasi dengan afik baik oleh KUHP maupun lainnya. Saat ini, masalah yang trimbul akibat pornografi dan pornoaksi sangatlah beragam, contohnya saja (maaf) pemerkosaan, pencabulan, pelecehan seksual dan atau yang lainnya. Yang jadi korbannya pun beragam bukan hanya saja wanita remaja putri saja, bahkan anak di bawah umur pun bisa menjadi korban daripada buruknya efek pornografi dan pornoaksi yang beredar bebas di masyarakat lewat adegan yang ada pada VCD, majalah, atau lainnya yang berbau pornografi dan pornoaksi yang beredar bebas dikalangan masyarakat.
Dalam hukum Islam, sejak abad ke -7 abad di mana islam mulai dinobatkan sebagai agama yang diridhoi Allah lewat Firman –Nya dalam Q.S. Al Maidah : 3. Dalam ajaran Islam sangat jelas dan tegas terdapat pelarangan tentang pornografi dan pornoaksi, hal ini akan banyak sekali didapati dalam beberapa ayat dalam Al – Qur’an seperti ayat hijab dalam Q.S An Nuur dan lain sebagainya. Namun, banyak stereotip yang beredar sejauh ini bagi mereka yang “Anti Semit” beranggapan bahwa HUKUM ISLAM atau SYARI’AT ISLAM sangatlah tidak menghormati HAM atau lain sebagainya , padahal semua orang mengakui bahwa Islam merupakan The Best Solution dalam setiap persoalan terutama dalam permasalahan pornografi dan pornoaksi.
Dalam Pendidikan Ilmu Sosial pun sangat banyak sekali disindir tentang bagaimana upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat sosial. Dalam hal ini, pendidikan Ilmu Sosial mengajarkan bagaimana usaha yang harus ditempuh untuk menciptakan suatu masyarakat yang harmonis dan sejahtera.
Tersebut dengan jelas dalam Al Maqasid Al Syar’iyyah karangan Abu Ishaq Asy Syatibiy ; bahwa untuk menciptakan dan memelihara stabilitas masyarakat sosial perlu adanya korelasi dengan hukum dan syari’at Islam. Di samping itu juga untuk menjaga kekhormatan individu dan masyarakat sangat perlu adanya landasan Islam dalam menata suatu revolusi dalam kehidupan masyarakat.
Banyaknya permasalahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat terutama yang berkaitan erat dengan pornografi dan pornoaksi adalah dikarenakan kurangnya perhatian dan pengetahuan masyarakat terhadap pornografi dan pornoaksi beserta segala efek buruknya. Hal inipun tak lepas dari seringkalinya terjadi multi tafsir dalam kehidupan masyarakat mengenai pornografi dan pornoaksi. Sehingga hal ini juga yang mendorong pemerintah untuk membentuk suatu ketetapan khusus tentang pornografi dan pornoaksi yang dibalut dalam balutan undang – undang.
Namun dalam perjalanannya RUU APP yang sudah menjadi UU PP sudah banyak sekali menuai banyak Pro dan Kontra. Bahkan saat UU PP ini disahkan tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2008 langsung menuai Pro dan Kontra seperti Rapat Dewan yang diwarnai aksi walk out dua fraksi dari sepuluh fraksi yang hadir yaitu fraksi PDI-P yang diketuai oleh Tjahyo Kumolo dan Fraksi PDS yang diketuai oleh Caroi Daniel Kadang, menurut mereka dalam Draf Undang – Undang yang dibahas masih banyak sekali beberapa pasal yang dianggap masih akan menimbulkan banyak multi tafsir dalam hal pengertian definisi pornografi dan pornoaksi yang di khawatirkan nantinya akan menimbulkan dis integrasi di daerah tertentu seperti Bali, Sumatera, dan Papua. Undang – undang yang terdiri dari 7 bab dan 45 pasal ini dianggap masih kurang substansial. Akan tetapi aksi walk out itupun tidak berpengaruh apa – apa dikarenakan 335 anggota lainnya yang juga hadir tetap kekeh meneken tanda tangan untuk mensahkan undang – undang tersebut.
Semoga dalam makalah ini akan ditemukan sesuatu pemahaman yang optimal tentang pornografi dan pornoaksi sehingga diharapkan permasalahan tentang hal inipun akan segera dapat diatasi dengan baik.
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
A. Pengertian
Menurut M. Sastra Pradja Pornografi adalah ; Tulisan atau lukisan / gambaran yang seronok , dibuat dengan sengaja untuk merangsang nafsu birahi. Sedangkan, Pornoaksi adalah ; tindakan atau perbuatan tidak senonoh tentang rangsangan nafsu birahi tersebut (1978:386).
Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία ; pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan rangsangan seksual, mirip, namun berbeda dengan erotika, meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.
Dalam draf undang – undang tentang penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi terdapat dalam pasal 1 ayat 1 & 2 bahwa Pornografi adalah visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi, atau karya cipta manusia tentanng perilaku atau perbuatan manusia yang erotis dan atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan telanjang bulat, dilihat dari depan, samping, atau belakang, penonjolan alat - alat vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik denngan penutup atau tanpa penutup, ciuman merangsang antar pasanngan sejenis atau berlainan jenis, baik antara mahram ataupun bukan mahram, atau antara manusia dengan hewan, antara binatang yang ditunjukan oleh orang yang membuatnya untuk membangkitkan nafsu birahi, atau antara manusia yang hidup dengan manusia yang telah meninggal dunia, gerakan atau bunyi dan atau desah yang memberi kesan persenggamaan atau percumbuan, gerakan masturbasi, onani, lesbian, homoseksual, oral seks, sodomi, fellatio, cunnilingus, coitus interuptus, yang bertujuan dan atau untuk mengakibatkan bangkitnya nafsu birahi dan atau yang menimbulkan rasa yang menjijikan dan atau memuakan dan atau memalukan dan atau memalukan bagi yang melihatnya dan atau mendengarnya dan atau menyentuhnya, yang bertentangan dengan kaidah – kaidah agama dan atau adat-istiadat setempat.
Pornoaksi adalah sikap, perilaku, perbuatan, gerakan tubuh, suara yang erotis dan sensual baik dilakukan secara tunggal ataupun bersama - sama, atau dilakukan antara manusia dan hewan, atau antara hewan yang sengaja dipertontonkan oleh seorang atau lebih yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi orang, baik perbuatan pornoaksi yang dilakukan secara heteroseksual, homoseksual, lesbian, oral-sex, fellatio, cunnilingus, onani, masturbasi, anal intercourse (sodomi), baik dilakukan oleh seorang sejenis kelamin maupun berlawanan jenis kelamin, yang ditunjukan atau mengakibatkan orang yang melihatnya dan atau mendengarnya dan atau menyentuhnya timbul rasa yang menjijikan dan atau memuakkan dan atau memalukan, yang bertentangan dengan agama dan atau adat - istiadat setempat.
Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan / atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.
Meskipun demikian, definisi pornografi sangat subyektif sifatnya. Karya-karya yang umumnya diakui sebagai seni seperti misalnya patung "Daud" karya Michelangelo dianggap porno oleh sebagian pihak.
Kadang-kadang orang juga membedakan antara pornografi ringan dengan pornografi berat. Pornografi ringan umumnya merujuk kepada bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif bersifat seksual, atau menirukan adegan seks, sementara pornografi berat mengandung gambar-gambar alat kelamin dalam keadaan terangsang dan kegiatan seksual termasuk penetrasi.
B. Pornografi dan Pornoaksi Dalam Presfektif Kajian Hukum Islam
Pornografi dan Pornoaksi sangat erat hubungannya dengan konsep kepemilikan gerak tubuh atau gambaran baik yang berupa lukisan atau yang dituangkan lewat tulisan. Hal ini juga tidak lepas dari konsep kebebasan yang “kebablasan” yang di usung oleh kaum liberalis. Namun, dalam hal ini Islam atau Kajian Hukum Islam sangat jelas memaparkan tentanng kebenaran konsepnya seperti apa yang telah tertuang dalam Q.S. An Nuur ; 30 – 31. Kutipan ayat tadi jelas mengajarkan kepada manusia bahwa apa yang Allah berikan berupa keindahan dan keunikan tubuh manusia tersebut merupakan amanat dan anugerah Allah yang wajib di pelihara dan juga dijaga dari segala perbuatan yang tercela dan merugikan baik untuk diri sendiri ataupun masyarakat banyak, hal ini dilakukan demi kehidupan yang berbahagia baik di dunia maupun di akhirat.
Agama Islam yang juga di dalamnya terdapat ajaran kaidah – kaidah hukum Islam, baik pengertian secara syari’ah maupun fiqih sangat jelas mengajarkan kepada para penganutnya bukan hanya sebagai ajaran yang bersifat trasenden akan tetapi juga yang bersifat imanen. Pornografi dan pornoaksi dalam hal ini bukan merupakan perbuatan yang dapat memberikan kehormatan atau nikmat yang diridhoi oleh Allah, atau bahkan yang diterima dan diridhoi oleh masyarakat, melainkan pornografi dan pornoaksi mempunyai akibat yang daya rusaknya sangat dahsyat yang dapat merusak tatanan kehidupan manusia bahkan akan mudah mengundang datangnya azab Tuhan. Karena itu, ajaran hukum Islam sangat melarang perbuatan ini bahkan mendekati sekalipun sudah mendapat larangan khusus dalam ajaran Islam.
C. Pornografi dan Pornoaksi Dalam Tatanan Hukum Indonesia
Di Indonesia saat ini masih berlaku Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang disebut dengan Wetboek van Strafrechtuoor Netherlandsch – Indie yang merupakan warisan dari Pemerintahan Kolonial Belanda yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 1917.
Pengertian Pornografi dan Pornoaksi di Indonesia dapat dipengaruhi oleh beberapa kondisi sebagai berikut :
1. Pembagian penduduk berdasarkan tempat tinggal ; Perkotaan dan Pedesaan.
2. Pembagian penduduk berdasarkan agama yang dianut ; Islam, Kristen Protestan, Kristen katolik, Budha, dan Hindu.
3. Pembagian berdasarkan masyarakat yang beraneka ragam.
Hal tersebut dipengaruhi karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan kepada ideologi Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta perubahannya. Oleh karena itu pengertian di ataspun berdasarkan kepada keaneka ragaman bangsa Indonesia sesbagai satu kesatuan yang utuh.
Katagori – katagori penduduk yang terdapat di dalam NKRI tersebut selalu berhubungan dengan Hukum Agama, Adat, Nilai & Norma masyarakat dan lain sebagainya. Maka oleh karena itu, dianggap sangat perlu untuk diadakan pertimbanngan dalam merumuskan pengertian dan ketentuan yang akan diberlakukan yang berhubungan dengan pornografi dan pornoaksi di Indonesia.
Perbedaan dan keaneka ragaman itupun yang menjadikan banyaknya perbedaan dari pemahaman makna pornografi dan pornoaksi sehingga banyak sekali versi – versi tafsir yang saling berlainan antara satu golongan masyarakat dengan masyarakat yang lain. Sehingga membuat Pemerintah dalam hal ini lembaga legislatif merasa perlu membuat suatu aturan khusus yang mengatur tentang perbedaan ini agar menjadi keseragaman berfikir dan memikirkan tentang pornografi dan pornoaksi. RUU APP yang kemudian setelah 10th lamanya berjuang akhirnya dapat dinyatakan sebagai UU PP pada tanggal 30 Oktober 2008, merupakan bukti riil Pemerintah NKRI dalam upaya menciptakan Indonesia yang sesuai dengan cita – cita bangsa dalam Pancasila. Walaupun hal tersebut tidak lepas dari warna hitam, seperti warna hitam yang ditumpahkan oleh dua fraksi yang memilih walk out pada persidangan tersebut. Akan tetapi, tetap aksi tersebut tidak berpengaruh sama sekali terhadap penetapan UU PP karena bagaimanapun kuantitas sangat mendukung dalam hal ini dan ini juga merupakan sebuah konswekuensi dari aturan – aturan permainan demokrasi yang mengacu pada suara rakyat dari segi kuantitas.
Sedangkan dari sisi kedaulatan hukum berarti kekuasaan tertinggi sebuah negara bersumber dari hukum. Hukum dilihat secara formal, yaitu dari sisi bentuknya sebagai produk yang mengikat segenap warga negara.
Demokrasi menghormati hukum kolektivitas tersebut, sebab makna demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada ditangan rakyat. Kekuasaan itupun dibatasi oleh kesepakatan yang dituangkan dalam aturan hhukum.
Maka begitu suatu produk disahkan menjadi undang – undang, ia memiliki posisi tinggi, karena menjadi bagian dari rumusan konstitusi. Posisi UU hanya satu tingkat di bawah UUD 1945. inilah produk kesepakatan dari keseluruhan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU menjadi cermin dan kepentingan dan perasaan keadilan rakyat. Ia juga melindungi kepentingan rakyat secara keseluruhan. UU Pornografi dan Pornoaksi pun dibuat melalui proses demokrasi selama lebih dari 10 tahun. Karena itu saatnya kita harus melaksanakan konsolidasi demokrasi dari kasus ini. Dan konsolidasi hanya bisa dibangun dengan rule of the game dijalankan dengan tegas dan jelas. Artinya penegakan sepermasi hukum harus berjalan secara santun, beradab, dan bertanggung jawab.
Tidak perlu ada penolakan dari sebuah fraksi, partai, organisasi massa, bahkan suatu pemerintah daerah dengan cara menggerakan masa, anarkistis, dan pembangkangan sipil terhadap aturan hukum. Apalagi dengan ancaman memisahkan diri dari NKRI. Cara – cara seperti itu adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan prinsip – prinsip demokrasi.
Karena itu pula kehadiran UU Pornografi dan Pornoaksi harus menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk menertibkan pornografi dan Pornoaksi di Indonesia. Tidak ada lagi alasan untuk gundah, apalagi dengan alasan tidak mempunyai landasan dalam menertibkan pornografi.
Pornografi dan Pornoaksi adalah keprihatinan kita bersama, sehingga harus ada aturan agar pornografi tidak menyebar luas. UU Pornografi dan Pornoaksi adalah buah dari proses demokrasi yang ditunggu - tunggu bangsa ini.
Demokrasi pun membuka wadah perbedaan dengan jalan konstitusional. Kalau masih ada beberapa keberatan mengenai UU tersebut. Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan untuk melakukan uji materi. Inilah yang disebut dengan penyelesaian masalah dengan cara santun, beradab dan tentunya demokrasi.
D. Rancangan Undang – Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi
RUU ini sendiri lahir karena kegelisahan masyarakat Indonesia akan bahaya pornografi yang menyerang generasi muda. Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia melakukan riset kepada 1.700 anak rentang usia 8-12 tahun. Anak – anak yang umumnya masih duduk di bangku sekolah dasar itu di temukan sudah mengenal baik pornografi.
Faktor utama perkembangan teknologi visual adalah pornografi. Dalam beberapa esai – esai di internet disebutkan bahwa teknologi kamera yang pertama kali di temukan pada 1890 merupakan titik awal bagaimana manusia mulai membuka perardaban baru tentang pornografi dan pornoaksi.
Pada 1969 Denmark menjadi negara pertama di dunia yang menghapuskan UU kesusilaan. Segera sesudah liberalisasi itu diterapkan, industri pornografi meledak, dan segera diikuti oleh pengetahuan banyak kalangan tentang pornografi termasuk anak di bawah umur. Hal itu menunjukan betapa ketika suatu masyarakat telah mengenal pornografi maka secara spontanitas mereka menganggap pornografi adalah sebuah kebutuhan, kebutuhan akan perlunya pornografi yang menawarkan nilai – nilai lebih eksplisit, lebih muda, lebih kejam, lebih realistis. Sesuatu yang sebelumnya nampak tidak lazim, suatu ketika akan mengalami masa atau proses mainstreaming atau pembiasaan, sehingga menjadi lazim.
Namun, keterbukaan masyarakat terhadap pornografi di Denmark tidaklah bertahan lama. Hal ini malah membuat masyarakat Denmark menutup pasar untuk pornografi tersebut. Benar bahwa di Denmark konsumsi pornografi pernah mencapai titik kluminasinya, lalu statis, kemudian terus anjlok hingga saat ini. Survey yang digelar Institut Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Kopenhagen menemukan bahwa banyak penduduk Kopenhagen yang menganggap Pornografi itu “tidak menarik”, “menjijikan”, bahkan “membosankan”.
Bermacam alasan menolak RUU Pornografi dan Pornoaksi. Salah satunya menyebut RUU ini sebagi pilot project syari’at Islam secara legal. Ini bukan saja tentang Islam, tetapi juga tentanng perlindungan warga negara, apapun agamanya dari bahaya pornografi yang kian menggila. Cina saja, yang menganut paham Komunis dan bahkan tidak mengakui adanya Tuhan, pada dekade tahun 2007 saja telah menutup 44.000 situs porno. Negeri Tirai Bambu ini juga telah memproses hukum 1.609 diantara pelakunya. Bahkan sudah dua tahun terakhir pemerintah Cina sendiri telah melakukan kampanye Perang Melawan Pornografi di Internet.
Selain tentang RUU APP teraebut, banyak stereotip yang beredar di masyarakat mengenai banyaknya alasan penolakan pengesahan RUU APP salah satunya mengenai akan adanya potensi dis Integrasi bangsa. Selain itu, menurut Irfan Junaidi dalam esainya di harian Republika 10 Maret 2006 mengatakan bahwa Isi gender merupakan alasan utama yang sering di lontarkan oleh kalangan penolak RUU APP. Akan tetapi alas an tersebut terkesan sangat mengada - ada dan sangat tidak masuk akal.
Isu Gender.
Memarjinalkan permpuan kerap kali menjadi dasar penolakan beberapa aturan yang tidak hanya terkait dengan perempuan, tetapi mengikat secara umum baik perempuan maupun laki – laki. Sebagai contoh, pembahasan RUU APP yang mengatur kehidupan rumah tangga beberapa tahun yang lalu yang juga menimbulkan penolakan dengan mengatas namakan membela kepntingan dan martabat kaum perempuan. Perempuan sebagai korban kerap dijadikan sebagai senjata bagi kalangan yang katanya pembela kaum perempuan tersebut.
Jika dicermati, RUU APP menurut Penyusun justru akan melindungi perempuan. Apabila UU tersebut diberlakukan, maka kaum perempuan akan dilindungi kehormatannya, tidak lagi menjadi objek pemuas nanfsu birahi kaum laki – laki. Kalau kita mau jujur, tentu kita akan tahu siapa sebenarnya konsumen penikmat – penikmat majalah yang memajang foto – foto perempuan yang mempertonjolkan keindahan dan kemontokan tubuhnya.
Tidak hanya majalah atau Koran, tetapi juga iklan di media elektronik banyak iklan yang menjadikan perempuan (dengan busana minim) sebagai pemikat. Apa hubungannya elektronik dan mobil dengan perempuan berbusana sexy? Apakah hal semacam itu yang di sebut dengan membela kehormatan perempuan? Bahkan yang demikian seolah – olah bahkan memang realita yang terjadi seperti itu bahwa perempuan hanya di hargai karena kemolekan tubuhnya.
Dalih bahwa RUU APP akan membatasi kebebasan perempuan sekaligus menganggap perempuan sebagai korban. Merupakan alasan yang mengada - ada. Saat ini, banyak perempuan yang lengkap dengan busana sopan berkiprah di berbagai bidang, baik sebagai ibu rumah tangga, guru, wartawan, pebisnis, maupun politisi. Lalu, kiprah yang bagaimanakah yang dibatasi?
Alasan kaum pembela pornografi bahwa RUU APP membatasi aktivitas perempuan, terkesan dipaksakan atau dengan kata lain pembelaan diri. Bagaimana tidak, karena yang mengungkapkan mayoritas adalah para pelaku pornografi dan pornoaksi yang pada umumnya memamerkan 6P, yaitu (maaf) paha, pantat, pinggul, pusar, punggung, dan payudara.
RUU APP, jika di sahkan, tentu saja akan membatasi kiprah permpuan, yaitu kiprah mereka di dunia yang mempertontonkan 6P. UU tersebut sekaligus akan melindungi perempuan agar terhindar dari objek pemuas nafsu birahi belaka. Bagi permpuan pelaku bidang ini, barangkali tidak merasa sebagai objek, justru rasa bangga yang muncul. Ironis memang, tapi begitulah fakta yang terjadi, bahwa perempuan dengan segala keindahannya sering kali dieksploitasi untuk berbagai kepentingan. Dengan demikian, kewajiban berbagai pihak untuk menyadarkan dan mencerdaskan kaum perempuan.
Lima Kekeliruan Berfikir POR2.FC (Pornografi & Pornoaksi Fans Club).
Menurut Almuzzamil Yusuf yang merupakan anggota dari Fraksi PKS menilai penolak RUU APP memiliki lima kekeliruan berfikir yaitu :
1. Melupakan nilai - nilai agama yang kandung bahkan diagungkan dalam Pancasila yaitu pada sila pertama.
2. Melupakan amanat UUD 1945 yang menyatakan pendidikan nasional bertujuan meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia dalam rangka pencerdasan bangsa.
3. Meremehkan upaya penyelamatan generasi muda dan anak – anak. Fakta menunjukan siapapun pelakunya, apapun bentuk pornografi, yang paling dirugikan adalah para remaja dan anak – anak.
4. Belum siap berdemokrasi karena tidak menghormati proses pembahasan RUU tersebut.
5. Lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat.
Selamat datang Undang – Undang Pornografi
Hingga dipenghujung rencana terhadap pengesahan RUU APP oleh DPR, silang pendapatmasalah itu di masyarakat dan juga di kalangan DPR masih berlanjut, titik temu dalam menyatukan mereka yang pro dan kontra terus selalu diupayakan, meskipun perjalanannya sangat berliku bahkan terkadang melelahkan. Karena memang pembahasannya saja memerlukan waktu yang cukup panjang.
Berpijak dari kenyataan tersebut, bagian ini menguraikan sebagian alasan tentang pentingnya UU Pornografi. Tentu pendekatannya tidak untuk memaksakan kehendak agar mereka yang kontra dapat menerima dan memberikan dukungan terhadap mereka yang pro.
Alasan ini dianggap perlu untuk disampaikan, mengingat objektivitas memang harus selalu di kedepankan, manakala kita ingin menemukan titik temu dalam berbagai persoalan di masyarakat yang menuai pro-kontra.
Sedikitnya, ada tiga alasan mengapa kita sebagai bangsa dan negara yang besar ini membutuhkan UU Pornografi. Pertama, UU ini dapat dijadikan komotmen dan cerminan dari upaya untuk mencapai tujuan dari bangsa dan negara. Dalam pembukaan UUD 1945 , jelas tertuang tentang landasan apa yang harus dijadikan peganngan dalam membangun bangsa dan negara ini kedepan. Maka sesungguhnya, kehadiran UU ini menjadi salah satu realisasi dan upaya meujudkan cita – cita dari para pendiri bangsa ini, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Kedua, sebagai framework dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan bangsa.UU ini dijadikan framework bukan berarti peraturan yang lainnya dianggap tidak mumpuni, akan tetapi UU mempunyai tingkatan yang lebih tinggi daripada peraturan yang lainnya, oleh karena alasan itulah maka dijadikan pilihan untuk membentuk ketetapan berupa UU.
Ketiga, sama - sama kita yakini, bahwa pembangunan karakter, jati diri bangsa sangatlah penting, strategis dan untuk dewasa ini sangatlah mendesak. Harapannya, melalui UU Pornografi inilah maka bisa memperkuat takrama yang sudah ada di masyarakat yang selama ini dianggap cukup sebagai sebuah konvensi, norma kesusilaan, maupun etika publik.
Mengapa UU Pornografi ini penting dan mendesak? Fakta di masyarakat menunjukan persoalan terbesar terkait patologi sosial atau penyakit sosial sering kali berkaitan dengan persoalan judi, minuman keras dan perzinaan yang keseluruhannya sangat berhimpitan dengan persoalan pornografi. Patologi sosial itu beserta turunannya bersifat kompleks dan memilki dampak negative luar biasa terhadap kualitas kesehatan masyarakat, yang tentunya berujung pada kualitas bangsa. Inilah salah satu alasan mengapa pentingnya dan mendesaknya UU Pornografi.
Dalam memahami kompleksitas patologi sosial, pendekatan Benefit Comparative atau Al Muqoddamu ‘ala al aslah (membandingkan besar kecilnya manfaat-mudharat) sering kali digunakan. Pendekatan ini meberikan pelajaran sangat menarik tentang pentingnya mengedepankan rasionalitas, keutuhan (comperehensiveness), moralitas, dan kedewasaan. Seseorang bisa membandingkan antara satu perkara dengan perkara lain dalam ranah kompleks memrlukan rasionalitas yang kuat, keutuhan dalam memandang persoalan dan integritas moral yang tinggi.
Dan pada saat mengambil keputusan (decision making) harus bersikap dewasa, artinya pertimbangan rasionalitas dan moralitas menjadi landasannya. Bukan sekedar suka atau tidak suka (like and dislike). Dalam memahami RUU APP setelah melalui proses panjang dan berlaku termasuk uji public di beberapa daerah seperti : Ambon, Manado, Bali, dan DKI Jakarta, akhirnya pada rapat Pendapat Akhir Mini Fraksi DPR RI pada 28 Oktober 2008, telah disepakati semua Fraksi kecuali FPDI-P dan Damai Sejahtera, yang kemudian tepatnya tanggal 30 Oktober 2008 disahkan menjadi Undang Undang Pornografi dan Pornoaksi melalui rapat Paripurna DPR RI.
Kehadiran UU Pornografi dan Pornoaksi ini harus disyukuri dan disambut dengan baik, karena kehadiran UU ini memberikan makna : (i) Sebagai bukti dalam upaya untuk memperteguh komitmen dalam membangun karakter bangsa, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun bangsa yang bermartabat. (ii) melengkapi dan menyempurnakan peraturan dan perundangan yang telah ada, sehingga tidak ada alasan untuk berkelit melakukan pembiaran dekadensi moral yang diakibatkan oleh pornografi dengan segala turunannya.
Meskipun demikian, bukan berarti masalah patologi sosial terutama yang diintrodusir pornografi sudah rampung. Tentu belum, karena setiap pembuatan peraturan dan perundangan manfaatnya sangat tergantung pada workability (derajat efektivitas) dari peraturan dan perundangan itu sendiri. Beberapa pekerjaan yang harus ditindak lanjuti adalah : (i) Sosialisasi untuk menginformasikan, memahamkan, dan menyadarkan akan pentingnya kandunngan dari Undang – Undang Pornografi. (ii) Melengkapi perangkat peraturan, baik peraturan pemerintah, menteri, atau peraturan teknis lainnya.
Akhirnya, ucapan terima kasih harus disampaikan kepada DPR RI, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan serta masyarakat secara keseluruhan. Mudah - mudahan UU Pornografi ini bisa menjadi bagian dari persembahan dalam rangka memperingati 100 tahun Kebangkitan Nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda, dan 10 tahun Reformasi.
PORNOGRAFI DAN INTEGRASI SOSIAL
Pornografi dan pornoaksi merupakan upaya publikasi unsur seksualitas dari ruang privat suami-istri ke ruang publik dalam bentuk seni, film, atau lainnya. Publikasi ini sebenarnya kosong dari nilai artistik.
Dalam Random House Webster’s College Dictionary (1990), pornografi dimaknai sebagai “writing, photographs,movies, etc. intended to arouse sexual axcitement such materials considered as having little or no articticment ”. Pornografi tidak terkait dengan seni yang bermakna “the quality,production, expression, or realm of what is a beautiful or of more than ordinary significance ”.
Freud dan pengikutnya melihat seeksualitas sebagai dorongan alamiah-biologis yang hadir sebelum adanya kehidupan sosial. Seksualitas adalah kekuatan instinktif yang menggerakan dan menguasai individu dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Jika dorongan ini tidak tersalurkan secara langsung, akan timbul kelainan kejiwaan (neurosis). Karenanya perlu secara tegas dikontrol oleh matriks sosial-budaya. Kontrol atas dorongan alamiah yang cenderung memberontak tersebut diwujudkan dalam norma – norma etis dan hukum.
Makan peyoratif dari istilah abnormalitas seksual, homoseks, kumpul kebo, zina, perkosaan, ketidak perawanan, ‘anak haram’, dan sebagainya, dalam bahasa keseharian masyarakat merupakan bentuk konstruksi sosial yang dimaksudkan sebagai kontrol atas aktivitas seks yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Kenapa diperluka kontrol sosial atas seksualitas? Dalam pandangan Durkheim, moralitas atau norma – norma sosial diciptakan agar masyarakat dapat hidup teratur dan terciptanya soliditas kelompok / masyarakat. Moralitas mengandung tiga unsur. Pertama, disiplin yang di bentuk oleh konsisitensi / keteraturan tingkah laku dan wewenang (kekuatan yang memaksa anggota masyarakat untuk bertindak dengan cara - cara tertentu).
Kedua, berkaitan dengan kelompok / masyarakat. Ketiga, otonomi, setiap individu berhak melakukan pilihan hidupnya, tetapi ia harus berani menghadapi resikonya, termasuk sanksi sosial jika melakukan pelanggaran atas norma – norma yang ada.
Dengan demikian, alih - alih merusak tatanan sosial, pembahasan RUU APP yang telah disahkan menjadi UU PP memiliki tujuan suci terciptanya integrasi sosial dengan menguatkan tradisi / budaya bangsa. Di tengah gempuran budaya Barat, penjagaan nilai dan tradisi local Indonesia tidak cukup diserahkan pada msyarakat. Diperlukan perlindungan secara menyeluruh termasuk politik dan hukum.
PENUTUP
Dalam panjangnya uraian diatas dapat kita ketahui betapa besarnnya dampak yang akan di hasilkan apabila pornografi dan pornoaksi tidak di bendung dan diatur oleh undang – undang. Dengan terbentuknya Undang – Undang Pornografi, diharapkan masyarakat Indonesia bisa lebih memperhatikan dan waspada terhadap budaya pornografi yang bisa merusak tatanan masyarakat sosial.
Seperti apa yang di kutip oleh seorang Penyusun buku – buku remaja Iwan Januar dan Oleh Sholihin bahwa senjata yang di pakai barat untuk menyebarkan virus kebebasan mereka bukanlah nuklir atau senjata biologis, akan tetapi mereka lebih ampuh menggunakan 3F yaitu ; fashion, food, dan fashion.
Tentunya peran aktif masyarakatpun sangat diperlukan dalam bagian ini, dengan meningkatkan mutu pendidikan sosial masyarakat akan mulai belajar memfilter budaya yang masuk dalam kehidupan mereka, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
DAFTAR PUSTAKA
Al Mahally, Imam Jalaluddin, dan Imam Jalaluddin Asy Syuyuthi, Tafsir Jalalain wa Asbabun Nuzul, diterjemahkan oleh Bahrundin Abu Bakar, 1990, Sinar Baru, Bandung.
Djubaedah, Neng., S.H., M.H., Pornografi & Pornoaksi ditinjau dari Hukum Islam, 2003, Kencana, Jakarta Timur.
Djubaedah, Neng., S.H., M.H., Rancangan Undang – Undang tentang Penaggulangan Pornografi dan Pornoaksi, Kencana, Jakarta Timur.
Faizin, Mohammad., Klipping Kontroversi Seputar Undang Undang Anti Pornografi & Pornoaksi, sebuah Kliping yang diajukan sebagai syarat mengikuti Ujian Praktek Akhir Sekolah di MA Modern Daarul Fathonah. 04 April 2006 / 06 Rabi’ul Awwal 1427 Hijriyah.
Faizin, Mohammad., Pro Kontra Rancangan Undang Undang Anti Pornografi & Pornoaksi beserta tanggapannya. Artikel yang dimuat pada bulletin mingguan Al Hijroh PPS Daarul Fathonah Cirebon, 12 April 2006 / 24 Rabi’ul Awwal 1427 Hijriyah.
Hamka., Tafsir Al Azhar Juz XVIII, 2001, Pustaka Panji Mas, Jakarta.
Tim Prima Pena Media., Kamus Ilmiah Populer, 2006, Gita Media Press, Jakarta.
____________, Inilah Syari’ah Islam [The Islamic Law] diterjemahkan oleh Utsman Effendi & Abdul Khaliq, 1991, Pustaka Panji Mas, Jakarta.
____________, Al Qur’an & Terjemahnya, Departemen Agama RI, 2004, Wicaksana, Semarang.
Republika, Kamis 30 Oktober 2008 hal. 1 & 13.
Sabili No.11 Th.XV 13 Desember 2007/ 03 Dzulhijjah 1428 Hijriyah.
Sabili No.20 Th.XV 17 April 2008 / 10 Rabi’ul Akhir 1429 Hijriyah.
Sabili No.07 Th.XVI 23 Oktober 2008 / 23 Syawal 1429 Hijriyah.
Komentar
Posting Komentar