EKONOMI ISLAM
BAB I
TEORI PERILAKU PRODUSEN
A. Pengertian dan Ruang Lingkup Produksi Menurut Islam
Produksi adalah kegiatan manusia untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen. Pada saat kebutuhan manusia masih sedikit dan sederhana, kegiatan produksi dan konsumsi sering kali dilakukan oleh seseorang sendiri.
Secara teknis adalah proses mentransformasi input menjadi output tetapi definisi prodduksi dalam pandangan ilmu ekonomi jauh lebih luas. Pendefinisian produksi mencakup tujuan kegiatan menghasilkan output serta karakter-karakter yang melekat padanya. Beberapa ahli ekonomi Islam memberikan definisi yang berbeda mengenai pengertian produksi. Pengertian produksi menurut para ekomom Muslim kontemporer.
1. Kahf (1992) mendefinisikan kegiatan produksi dalam perspektif Islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materinya tetapi juga moralitas. Sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama Islam, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.
2. Mannan (1992) menekankan pentingnya motif altruisme (altruism) bagi produsen yang Islami sehingga ia menyikapi dengan hati-hati konsep Pareto Optimaliy dan Gilven Denand Hypothesis yang banyak dijadikan sebagai sebagai konep dasar produksi dalam ekonomi konvensional.
3. Rahman (1995) menekankan pentingnya keadilan dan kemerataan produksi (distribusi produksi secara merata).
4. UI Haq (1996) menyatakan bahwa tujuan dari produksi adalah memenuhi kebutuhan barang dam jasa yang merupakan fardlu kifayah, yaitu yang bagi banyak orang pemenuhannya bersifat wajib.
5. siddiqi (1992) mendefinisikan kegiatan produksi sebagai penyediaan barang dan jasa dengan memperhatikan nilai keadilan dan kebijakan/kemanfaatan (mashlahah) bagi masyarakat.
Dalam definisi- definisi tersebut diatas terlihat sekali bahwa kegiatan produksi dalam persepektif ekonomi Islam padad akhirnya mengerucut pada manusia dan eksistensinya meskipun definisi-definisi tersebut berusaha mengelaborasi dari persepektif yang berbeda.
Dari berbagai definisi di atas, maka bisa dismpulkan bahwa kepentingan manusia, yang sejalan dengan moral islam, harus menjadi fokus atau target dari kegiatan produksi. Produksi adalah proses mencari, mengalokasikan dan mengolah sumber daya menjadi output dalam rangka meningkatkan mashlahah bagi manusia.
B. Tujuan Produksi Menurut Islam
Produksi adalah kegiatan menciptakan suatu barang atau jasa, sementara konsumsi adalah pemakaian atau pemanfaatan hasil produksi tersebut. Kegiatan produksi dan konsumsi merupakan sebuah mata rantai yang saling berkait satu dengan lainnya. Oleh karena itu, kegiatan produksi harus sepenuhnya sejalan dengan kegiatan konsumsi. Seorang konsumen yang berperilaku islami juga tidak boleh melakukan israf atau berlebih-lebihan, tetapi hendaknya konsumsi dilakukan dalam takaran moderat.
Tujuan seorang konsumen dalam mengonsumsi barang dan jasa dalam persepektif ekonomi islam dalah mencari mashlahah maksimum dan produsen pun juga harus demikian. Dengan kata lain, tujuan kegiatan produksi adalah menyediakan barang dan jasa yang memberikan mashlahah maksimum bagi konsumen diwujudkan dalam berbagai bentuk di antaranya:1
1. pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkatan moderat;
2. menemukan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya;
3. menyiapkan persediaan barang/jasa di masa depan;
4. pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah;
1. Tujuan produksi yang pertama sangat jelas, yaitu pemenuhan sarana kebutuhan manuaia pada takaran moderat. Pertama, produsen hanya menghasilkan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan (needs) meskipun belum tentu merupakan keinginan (wants) konsumen. Kedua, kuantitas produksi tidak akan berlebihan, tetapi hanya sebatas kebutuhan yang wajar. Produksi barang dan jasa secara berlebihan tidak saja menimbulkan mis-alokasi sumber daya ekonomi ini secara cepat.
2. Penemuan ini kemudian disosialisasikan atau dipromosikan kepada konsumen sehingga konsumen mengetahuinya sikap proaktif.
- Orientasi ke depan ini akan mendorong produsen untuk terus-menerus melakuan riset dan pengembangan (research and development) guna menemukan berbagai jenis kebutuhan, teknologi yang diterapkan, serta berbagai standar lain yang sesuai dengan ketentuan masa depan.
- Implikasi dari aktivitas di atas adalah tersedianya secara memadai berbagai kebutuhan bagi generasi mendatang. Konsep pembangunan yang berkesesinambungan (sustainable development), yang relatif baru dikembangkan dalam pembangunan konvensional. Pada dasarnya adalah suatu konsep pembangunan yang memberikan persediaan memadai bagi generasi mendatang.
3. Tujuan terkahir, yaitu pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah.
C. Motivasi Produsen dalam Berproduksi
Anggaran bahwa motivasi utama bagi produsen adalah mencari keuntungan material (uang) secara maksimal dalam ekonomi konvensional sangatlah dominan, meskipun kemungkinan juga masih terdapat motivasi lainnya. Produsen adalah seorang provit seeker sekaligus provit maximizer. Strategi, konsep, dan teknik berproduksi semuanya diarahkan untuk mencapai keuntungan maksimum, baik dalam jangka pendek (short run profit) atau jangka panjang (long run profit).
Isu penting yang kemudian berkembang menyertai motivasi produsen. Keuntungan maksimal telah menjadi sebuah insentif yang teramat kuat bagi produsen untuk melaksanakan produksi.
1. Keuntungan, Kerja, dan Tawakal
Kebebasan keuntungan bagi kegiatan produksi dalam ekomoni Islam tidak perlu disangsikan. Ajaran Islam bersikap sangat positif dan proaktif terhadap upaya manusia untuk mencari keuntungan, sepanjang cara yang dilakukan tidak melanggar syariat.
Menurut Al-Khayyat dalam Al-Qur’an terdapat tidak kurang dari 602 kata yang bermakna kerja, termasuk terbentuknya.8 kata yang sering digunakan adalah kata dasar ‘amal (perbuatan), kata ‘amila (bekerja) terdapat kurang lebih dari 22 kali, kata ‘amal sendiri ditemui, sedangkan wa’amiluu (mereka telah mengerjakan) terdapat 73 kata. Kata ‘amila dapat dijumpai, misalnya, pada Al-Baqarah: 62, An-Nahl: 97 dan Al-Mukmin: 40, sementara kata ‘amal terdapat dalam hud: 46, Faathir:10, sementara dalah Al-Ahqaaf: 19 dan An-Nuur: 55 terdapat penggunaan kata wa’amiluu.
Rasulullah Muhammad SAW, para nabi, dan para sahabat adalah para pekerja keras dan selalu menganjurkan agar manusia bekerja keras. Berikut ini beberapa hadits yang memberikan anjuran untuk bekerja:
• “Tidak ada satu makanan pun yang dimakan seseorang itu lebih baik daripada makanan hasil usaha sendiri.” (HR. Bukhari).
• “Barangsiapa di malam hari merasakan kelelahan dari upaya keterampilan kedua tangannya di siang hari maka dia diampuni dosanya (oleh Allah).” (HR. Tabrani).
• “Tidak ada seorang laki-laki yang menanam tanaman (bekerja) kecuali Allah mencatat baginya pahala (sebesar) apa yang keluar dari tanaman tersebut.” (HR. Abu Dawud dan Hakim).
2. Kegiatan Produksi pada masa Rasulullah Muhammad SAW.
Masyarakat islam pada dasarnya adalah masyarakat produktif, sebagaimana telah ditunjukkan dalam sejarah industri pada masa Rasulullah. Pada masa Rasulullah terdapat kurang lebih 78 buah usaha industri dan bisnis barang dan jasa yang menggerakkan perekonomian masyarakat pada masa itu.10
Diantara berbagai industri tersebut, terdapat 12 macam yang sangat menonjol, yaitu:
a. pembuatan senjata dan segala usaha dari besi;
b. perusahaan tenun-menenun;
c. perusahaan kayu dan pembuatan ruma/bangunan;
d. perusahaan meriam dari kayu;
e. perusahaan perhiasan dan kosmetik;
f. arsitektur perumahan;
g. perusahaan alat timbangan dan jenis lainnya;
h. pembuatan alat-alat berburu;
i. perusahaan perkapalan;
j. pekerjaan kedokteran dan kebidanan;
k. usaha penerjemahan buku;
l. usaha kesenian dan kebudayaan lainnya.
D. Formulasi mashlahah bagi Produsen
Dalam konteks produsen atau perusahaan yang menaruh perhatian pada keuntungan/profit, maka manfaat ini dapat berupa keuntungan material (maal). Untuk itu rumusan mashlahah yang menjadi perhatian produsen adalah:
Mashlahah = keunrungan + berkah
n = TR - TC
Dimana M menunjukkan mashlahah n adalah keuntungan, dan B adalah berkah. Dalam hal ini berkah didefinisikan sebagaimana dalam BAB IV. Adapun keuntungan merupakan selisih antara pendapatan total/ total revenue (TR) dengan biaya totalnya/ total cost (TC).11 yaitu:
Pada dasarnya berkah berkah akan diperoleh apabila menerapkan prinsip dan nilai Islam dalam kegiatan produksinya. Disisi lain, berkah yang diterima merupakan konpensasi yang tidak secara langsung diterima produsen atau berkah revenue (BR) dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan berkah tersebut atau berkah cost (BC), yaitu :
B = BR – BC = -BC
Dalam persamaan di atas penerimaan berkah dapat diasumsikan nilainya nol atau secara indrawi tidak dapat diobservasi karena berkah memang tidak secara langsung tidak selalu berwujud material. Dengan demikian, mashlahah sebagaimana didefinisikan pada persamaan (6.1) bisa ditulis kembali menjadi:
M = TB – TC – BC
Adanya biaya untuk mencari (BC) tentu saja akan membawa implikasi terhadap harga barang dan jasa yang dihasilkan produsen Harga jual produk adalah harga yang telah mengakomodasi pengeluaran berkah tersebut yaitu:
8TR = P + BC
Dengan demikian, rumusan mashlahah yang diekspresikan dalam persamaan (6.3) di atas akan berubah menjadi:
M = 8TR – TC – BC
Selanjutnya dengan pendekatan kalkulus terhadap persamaan di atas, maka bisa ditemukan pedoman yang bisa digunakan oleh produsen dalam memaksimumkan mashlahah atau optimum mashlahah condition (OMC) yaitu:
8P dQ = dTC + dBC
BAB II
TEORI DAN ANALISIS PRODUKSI
A. Atribut Fisik dan Nilai dalam Produk
Sebuah produk yang dihasilkan oleh produsen menjadi berharga atau bernilai bukan karena adanya berbagai atribut fisik dari produk semata, tetapi juga karena adanya nilai (value) yang dipandang berharga oleh konsumen. Atribut yang melekat pada suatu barang misalnya bahan baku pembuatannya, kualitas keawetan barang tersebut. Atribut fisik suatu barang pada esensinya menentukan peran fungsional dari barang tersebut dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Dua barang yang memiliki atribut fisik sama belum tentu akan berharga sama di hadapan konsumen karena perbedaan nilai yang ada dalam barang tersebut. Misalnya dua buah raket tennis yang memiliki spesifikasi teknis sama tetapi harganya berbeda karena merknya berbeda.
Atribut fisik suatu barang pada dasarnya bersifat obyektif dapat diperbandingkan satu sama lainnya, tetapi nilai yang melekat pada suatu barang bernilai subjektif. Dalam pandangan ekonomi islam produk juga merupakan kombinasi dari atribut fisik dan nilai (value) konsep ekonomi islam tentang atribut fisik suatu barang mungkin tidak berbeda dengan pandangan pada umumnya.
Jadi jelaslah bahwa suatu produk harus memiliki atribut fisik sekaligus berkah agar membawa mashlahah. Dengan cara pandang seperti ini maka kuantitas produk diekspresikan sebagai berikut:
QM = qF + qB
Di mana
QM adalah barang yang memiliki mashlahah
qF adalah atribut fisik barang
qB adalah berkah barang tersebut
B. Input Produksi dan Berkah
Kegiatan produksi membutuhkan berbagai jenis sumber daya ekonomi yang lazim disebut input atau faktor produksi, yaitu segala hal yang menjadi masukan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses produksi.
Pada dasarnya, faktor produksi atau input ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu input manusia (human input) dan input nonmanusia (non human input). Yang termasuk dalam input manusia adalah tenaga kerja/buruh dan wirausahawan, sementara yang termasuk dalam input nonmanusia adalah sumber daya alam (natural resources), capital (financial capital), mesin, alat-alat, gedung, dan input-input fisik lainnya (physical capital), dilandasi oleh dua alas an, yaitu:
1. Manusia adalah faktor produksi yang memiliki peran penting dalam keseluruhan faktor produksi. Manusia dapat dikatakan sebagai faktor produksi yang utama (main input), sementara input nonmanusia adalah input pendukung (spporting input).
2. Manusia adalah makhluk hidup yang tentu saja memiliki berbagai karakteristik yang berbeda dengan faktor produksi lainnya.
C. Kemuliaan harkat Kemanusiaan Sebagai Karakter Produksi
Tujuan dari produksi dalam Islam adalah untuk menciptakan mashlahah yang optimum bagi konsumen atau bagi manusia secara keseluruhan. Dengan mashlahah yang optimum ini, maka akan dicapai adalah yang merupakan tujuan akhir dari kegiatan ekonomi sekaligus tujuan hidup manusia, falah adalah kemuliaan hidup di dunia dan akhirat yang akan memberikan kebahagiaan yang hakiki bagi manusia.
Karakter penting produksi dalam perspektif ekonomi Islam adalah perhatiannya terhadap kemuliaan harkat kemanusiaan, yaitu mengangkat kualitas dan derajat hidup serta kualitas kemanusiaan dari manusia.
Karakter produksi yang seperti di atas akan membawa implikasi penting dalam teori produks, sebagaimana akan dibahas pada penjelasan dalam bab ini contohnya adalah dalam memandang kedudukan manusia, khususnya tenaga kerja, dengan capital (financial capital). Substansi antara manusia/tenaga kerja dengan capital pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. substitusi yang bersifat alamiah (natural substitution); dan
2. substitusi yang dipaksakan (forced substitution).
Substitusi natural ini banyak dijumpai dalam banyak kehidupan manusia. Islam sangat merekomendasikan terjadinya substitusi natural ini karena sifat substitusi natural ini adalah untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar bagi manusia itu sendiri secara keseluruhan. Sebaliknya Islam tidak merekomendasikan adanya substitusi yang dipaksakan (forced).
D. Eksplorasi dan Pembentukan Konsep Produksi
Dengan mencermati penjelasan-penjelasan sebelumnya, maka perlu dicari konsep yang sama sekali lain dari apa yang selama ini sudah ada. Konsep ini dilandaskan pada nilai-nilai Islam yang kemudian dirumuskan menjadi suatu konsep produksi.
1. Eksplorasi Nilai dan Prinsip Islam dalam Produksi
Semangat produksi untuk menghasilkan mashlahah maksimum perlu dituntun dengan nilai dan prinsip ekonomi islam. Nilai dan prinsip pokok dalam produksi adalah amanah, prinsip kerja dan profesional.
a. Amanah untuk Mewujudkan Mashlahah Maksimum
Amanah adalah salah satu nilai penting dalam Islam, yang diturunkan dari nilai dasar khalifah, yang harus terus menjunjung tinggi. Pengertian amanah dalam konteks ini adalah penggunaan sumber daya ekonomi untuk mencapai tujuan hidup (falah). Sumber daya yang di alam semesta ini oleh Allah diamanahkan kepada manusia. Manusia tidak diperbolehkan untuk mengekplorasi dan memperolehnya dengan cara yang tidak benar.
Sebagai konsekuensi dari nilai amanah tersebut, maka manusia perlu menggunakan sumber daya yang ada sebagai input dalam berproduksi.
b. Profesionalisme
Profesionalisme, yaitu memiliki profesionalitas dan kompetensi di bidangnya. Segala sesuatu urusan harus dikerjakan dengan baik. Karenanya setiap urusan harus diserahkan kepada ahlinya. Hal ini memberikan implikasi bahwa setiap pelaku produksi islam harus mempunyai keahlian standar untuk bisa melaksanakan kegiatan produksi. Implikasi lebih jauh dari hal ini adalah bahwa produsen harus mempersiapkan karyawannya agar memenuhi standar minimum yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan produksi.
c. Pembelajaran Sepanjang Waktu untuk Efisiensi
Pembelajaran ini merupakan amanat sepanjang hidup (long life learning) dari ajaran islam artinya bahwa setiap agen Muslim perlu terus-menerus belajar. Adapun media untuk belajar bisa berupa apa saja, misalnya tempat bekerja (working place). Hal ini semua yang disebut sebagai efek samping learning curve yang bisa ditunjukkan dalam gambar berikut ini
Learning Curve
Sumbu vertical dalam kurva di atas menunjukkan jumlah input yang digunakan untuk menghasilkan output, sementara sumbu horizontal menunjukkan jumlah output.
E. Produksi dengan Teknologi Konstan
Berdasarkan bentuk semua pembahasan di atas maka konsep produksi yang sesuai dengan nilai islam adalah konsep yang menganggap bahwa teknologi berproduksi adalah sudah ‘given’ atau konstan, dalam arti bahwa teknologi yang digunakan adalah teknologi yang memanfaatkan sumber daya manusia sedemikian rupa sehingga manusia-manusia tersebut mampu meningkatkan harkat kemanusiaannya.
BAB III
MEKANISME KERJA PASAR DALAM
PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi diskursus hangat dalam ilmu ekonomi.
Mekanisme Pasar : Perspektif Islam
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair). Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak.
Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri (laissez faire), tanpa ada yang mengontrol, ternyata telah menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal (capitalist) penguasa infrastruktur dan pemilik informasi. Asymetrik informasi juga menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Negara dalam Islam mempunyai peran yang sama dengan dengan pasar, tugasnya adalah mengatur dan mengawasi ekonomi, memastikan kompetisi di pasar berlangsung dengan sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, sebab negara, sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang, perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar.
Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :
غلا السعر فسعر لنا رسول الله صلى الله عليه و سلم :
ان الله هو الخالق القابض الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا أن ألقى ربى وليس أحد منكم يطلبنى بمظلمة ظلمتها اياه بدم ولا مال (رواه الدارمى)
“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”
Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya.
Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand.
Namun demikian, ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melalukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen.
Di masa Khulafaur Rasyidin, para khalifah pernah melakukan intrevensi pasar, baik pada sisi supply maupun demand. Intrevensi pasar yang dilakukan Khulafaur Rasyidin sisi supply ialah mengatur jumlah barang yang ditawarkan seperti yang dilakukan Umar bin Khattab ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum di Madinah.
Sedang intervensi dari sisi demand dilakukan dengan menanamkan sikap sederhana dan menjauhkan diri dari sifat konsumerisme. Intervensi pasar juga dilakukan dengan pengawasan pasar (hisbah). Dalam pengawasan pasar ini Rasulullah menunjuk Said bin Said Ibnul ‘Ash sebagai kepala pusat pasar (muhtasib) di pasar Mekkah. Penjelasan secara luas tentang peranan wilayah hisbah ini akan dikemukakan belakangan.
Mekanisme Pasar Menurut Ilmuwan Muslim Klasik
Kajian tentang mekanisme pasar telah banyak di bahas oleh para ulama klasik jauh sebelum para ekonom Barat membahasnya. Ulama yang pertama kali membahas mekanisme pasar secara empirik adalah Abu Yusuf, yang hidup di awal abad kedua Hijriyah (731-798). Dia telah membahas tentang hukum supply and demand dalam perekonomian.
Pemahaman yang berkembang ketika itu mengatakan bahwa bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang, maka harga akan murah. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan. Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya persediaan barang sedikit tidak selalu dikuti dengan kenaikan harga, dan sebaliknya persediaan barang melimpah belum tentu membuat harga akan murah. Abu Yusuf mengatakan,” Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal, dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. Hal ini dapat digambarkan sebagai berikut :
Adalah benar bahwa tingkat harga tidak hanya bergantung pada penawaran semata, namun kekuatan permintaan juga penting. Oleh karena itu kenaikan atau penurunan tingkat harga tidak selalu harus berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi saja. Dalam mempertahankan pendapat ini Abu Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa variabel dan alasan lainnya yang bisa mempengaruhi, tetapi ia tidak menjelaskan secara detail, mungkin karena alasan-alasan penyingkatan. Mungkin variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu negara atau penimbunan dan penahanan barang. Dalam konteks ini Abu Yusuf mengemukakan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang rendah dan mahalnya harga barang. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal adalah ketentuan Allah.
Berbeda dengan Abu Yusuf, Ibnu Taymiyah melakukan kajian yang menyeluruh tentang permasalahan mekanisme pasar. Dia menganalisa masalah ini dari perspektif ekonomi dan memaparkan secara detail tentang kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi tingkat harga. Jadi, Sekitar lima abad sebelum kelahiran Adam Smith (1776), Ibnu Taymiyah (1258) telah membicarakan mekanisme pasar menurut Islam, Melalui konsep teori harga dan kekuatan supply and demand dalam karya-karyanya, seperti yang termuat dalam kitab Al-Hisbah. Padahal Ibnu Taymiyah sama sekali belum pernah membaca buku terkenal The wealth of Nation, karangan Bapak ekonomi Klasik, Adam Smith, karena memang Ibnu Taymiyah lahir lima ratus tahun sebelum Adam Smith.
Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan sewenang-wenang dari penjual. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurun jumlah impor barang-barang yang diminta, atau juga tekanan pasar.
Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sementara penawaran menurun, maka harga barang akan naik. Begitu juga sebaliknya, jika permintaan menurun, sementara penawaran meningkat, maka harga akan turun. (kelangkaan atau melimpahnya barang mungkin disebabkan tindakan yang adil dan mungkin juga disebabkan ulah orang tertentu secara tidak adil/zalim
Selanjutnya Ibnu Taymiyah menyatakan, penawaran bisa dari produksi domestik dan impor. Terjadinya perubahan dalam penawaran, digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan perubahan permintaan (naik atau turun), sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan konsumen. Di sini Ibnu Taymiyah benar-benar telah berhasil mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengruhi naik turunnnya harga. Besar kecilnya kenaikan harga, tergantung pada besar kecilnya perubahan penawaran atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah atau sunnatullah (hukum supply and demand). Adam Smith menyebutnya dengan istilah invisible hands. Permintaan akan barang sering berubah-ubah. Perubahan itu disebabkan beberapa faktor, antara lain besar kecilnya jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut, selera, harga barang itu sendiri, harga barang lain yang terkait, tingkat pendapatan perkapita, dsb.
Ibnu Taymiyah membedakan pergeseran kurva penawaran dan permintaan, yakni tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan zalim dari penjual, misalnya penimbunan (iktikar).
Pada mulanya, titik equilibrium terjadi pada titik A dengan harga P1 dan jumlah Q1. Namun karena terjadi inefisiensi produksi, maka terjadi kenaikan biaya produksi yang harus ditanggung oleh perusahaan . Kenaikan biaya produksi ini pergeseran kurva supply dari S1 menjadi S2. Karena pergeseran ini tercipta titik equilibrium baru pada titik B. Pada titik B ini terjadi penurunan kuantitas yang ditawarkan dari Q1 menjadi Q2, dan pada saat yang sama terjadi kenaikan harga dari P1 menjadi P2.
Al-Ghazali
Kalau Ibnu Taymiyah, yang hidup lima ratus tahun sebelum Adam Smith, sudah membicarakan teori harga, ternyata al-Ghazali (1058-1111) yang hidup tujuh ratus tahun sebelum Smith, juga telah membicarakan mekanisme pasar yang mencakup teori harga dan konsep supply and demand.
Memang, bila diteliti kajian-kajian ilmuwan muslim klasik, kita bisa berdecak kagum melihat majunya pemikiran mereka dalam ekonomi Islam, jauh sebelum ilmuwan Barat mengembangkannya.
Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, juga telah membahas secara detail peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan. Menurutnya, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami.
Pemikiran al-Ghazali tentang hukum supply and demand, untuk konteks zamannya cukup maju dan mengejutkan dan tampaknya dia paham betul tentang konsep elastisitas permintaan. Ia menegaskan, “Mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah, akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan. Bahkan ia telah pula mengidentifikasikan produk makanan sebagai komoditas dengan kurva permintaan yang inelastis. Komentarnya, “karena makanan adalah kebutuhan pokok, maka perdagangan makanan harus seminimal mungkin didorong agar tidak semata dalam mencari keuntungan. Dalam bisnis makanan pokok harus dihindari eksploitasi melalui pengenaan harga yang tinggi dan keuntungan yang besar. Keuntungan semacam ini seharusnya dicari dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
Imam al-Ghazali, sebagaimana ilmuwan muslim lainnya dalam membicarakan harga selalu mengkaitkannya dengaan keuntungan. Dia belum mengkaitkan harga barang dengan pendapatan dan biaya-biaya.
Bagi al-Ghazali, keuntungan (ribh), merupakan kompensasi dari kesulitan perjalanan, resiko bisnis dan ancaman keselamatan si pedagang. Meskipun al-Ghazali menyebut keuntungan dalam tulisannya, tetapi kita bisa paham, bahwa yang dimaksudkannya adalah harga. Artinya, harga bisa dipengaruhi oleh keamanan perjalanan, resiko, dsb. Perjalanan yang aman akan mendorong masuknya barang impor dan menimbulkan peningkatan penawaran, akibatnya harga menjadi turun. Demikian pula sebaliknya.
Dalam kajian ini perlu ditambahkan sedikit pemikiran al-Ghazali mengenai konsep keuntungan dalam Islam. Menurutnya, motif berdagang adalah mencari keuntungan. Tetapi ia tidak setuju dengan keuntungan yang besar sebagai motif berdagang, sebagaimana yang diajarkan kapitalisme. Al-Ghazali dengan tegas menyebutkan bahwa keuntungan bisnis yang ingin dicapai seorang pedagang adalah keuntungan dunia akhirat, bukan keuntungan dunia saja.
Yang dimaksud dengan keuntungan akhirat agaknya adalah, Pertama, harga yang dipatok si penjual tidak boleh berlipat ganda dari modal, sehingga memberatkan konsumen, Kedua, berdagang adalah bagian dari realisasi ta’awun (tolong menolong) yang dianjurkan Islam. Pedagang mendapat untung sedangkan konsumen mendapatkan kebutuhan yang dihajatkannya. Ketiga, berdagang dengan mematuhi etika ekonomi Islami, merupakan aplikasi syari`ah, maka ia dinilai sebagai ibadah.
Ibnu Khaldun
Selain, Abu Yusuf, Ibnu Taymiyah dan al-Ghazali, intelektual muslim yang juga membahas teori harga adalah Ibnu Khaldun. Di dalam Al-Muqaddimah, ia menulis secara khusus bab yang berjudul, “Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang kepada dua macam, pertama, barang kebutuhan pokok, kedua barang mewah. Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok mendapat prioritas, sehingga penawaran meningkat dan akibatnya harga menjadi turun. Sedangkan untuk barang-barang mewah, permintaannya akan meningkat, sejalan dengan perkembangan kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah menjadi naik.
Keterangan Gambar : Supply bahan pokok penduduk kota besar (QS2), jauh lebih besar daripada supply bahan pokok penduduk kota kecil Qs1. Menutut Ibnu Khaldun, penduduk kota besar memiliki supply bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar realtif lebih murah (P2). Sementara itu supply bahan pokok di kota kecil, realtif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya lebih mahal (P1)
Yang menjadi catatan disini, adalah bahwa Ibnu Khaldun juga telah membahas teori supply and demand sebagaimana Al-Ghazali dan Ibnu Taymiyah.
Selanjutnya Ibnu Khaldun mengemukakan mekanisme penawaran dan permintan dalam menentukan harga keseimbangan. Pada sisi permintaan demand, ia memaparkan pengaruh persaingan diantara konsumen untuk mendapatkan barang. Sedngkan pada sisi penawaran (supply) ia menjelaskan pula pengaruh meningkatnyaa biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain dikota tersebut.
Berdasarkan kajian para ulama klasik tentang mekanisme pasar, maka Muhammad Najatullah Shiddiqi, dalam buku The Economic Entreprise in Islam, menulis,
“Sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam berdasarkan dua asumsi,….Asumsi itu adalah rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna. Berdasarkan asumsi ini, sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam dapat dianggap sempurna. Sistem ini menggambarkan keselarasan antar kepentingan para konsumen.”
Yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi, adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh produsen (penjual) dan konsumen (pembeli) dalam rangka memaksimumkan kepuasannya masing-masing. Pencapaian terhadap kepuasan sebagaimana tersebut tentunya haruslah diproses dan ditindak lanjuti secara berkesinambungan, dan masing-masing pihak hendaknya mengetahui dengan jelas apa dan bagaimana keputusan yang harus diambil dalam pemenuhan kepuasan ekonomi tersebut.
Sedangkan persaingan sempurna ialah munculnya sebanyak mungkin konsumen dan produser di pasar, barang yang ada bersifat heterogen (sangat variatif) dan faktor produksi bergerak secara bebas. Adalah satu hal yang sulit bagi kedua asumsi tersebut untuk direalisasikan dalam kenyataan di pasar. Namun demikian, Islam memiliki norma tertentu dalam hal mekanisme pasar.
Menurut pandangan Islam yang diperlukan adalah suatu regulasi secara benar serta dibentuknya suatu sistem kerja yang bersifat produktif dan adil demi terwujudnya pasar yang normal. Sifat produktif itu hendaklah dilandasi oleh sikap dan niat yang baik guna terbentuknya pasar yang adil. Dengan demikian, model dan pola yang dikehendaki adalah sistem operasional pasar yang normal. Dalam hal ini Muhammad Nejatullah ash Shiddiqi menyimpulkan bahwa ciri-ciri penting pendekatan Islam dalam hal mekanisme pasar adalah:
1. Penyelesaian masalah ekonomi yang asasi (konsumsi, produksi, dan distribusi), dikenal sebagai tujuan mekanisme pasar.
2. Dengan berpedoman pada ajaran Islam, para konsumen diharapkan bertingkah laku sesuai dengan mekanisme pasar, sehingga dapat mencapai tujuan yang dinyatakan di atas.
3. Jika perlu, campur tangan negara sangat urgen diberlakukan untuk normalisasi dan memperbaiki mekanisme pasar yang rusak. Sebab negara adalah penjamin terwujudnya mekanisme pasar yang normal.
Regulasi harga dan pasar
Sebagaimana yang telah dibahas di awal, bahwa masalah pengawasan atas harga muncul pada masa Rasulullah SAW sendiri sebagaimana yang telah diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah menolak menetapkan harga. Beliau menolak dan berkata: “Allah mengakui adanya kelebihan dan kekurangan. Dialah yang membuat harga berubah dan membuat harga yang sebenarnya (musa’ir). Saya berdoa agar Allah tak membiarkan ketidakadilan menimpa atas seseorang dalam darah atau hak miliknya”.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali mengatakan: “Imam (pemimpin pemerintahan) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk. Penduduk boleh menjual barang-barang mereka dengan harga berapa pun yang mereka sukai”. Ibnu Qudamah mengutip hadits tersebut di atas dan memberikan dua alasan tidak diperkenalkan mengatur/menetapkan harga. Pertama: Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan harga, meskipun penduduk menginginkannya. Bila itu dibolehkan, pastilah Rasulullah akan melaksanakannya. Kedua: menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (kezaliman) yang dilarang. Ini melibatkan hak milik seseorang, yang di dalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapa pun, asal ia bersepakat dengan pemiliknya.
Penetapan harga yang tidak adil akan mengakibatkan timbulnya kondisi yang bertentangan dengan yang diharapkan, membuat situasi pasar memburuk yang akan merugikan konsumen. Tetapi harga pasar yang terlalu tinggi karena unsur kezaliman, akan berakibat ketidaksempurnaan dalam mekanisme pasar. Usaha memproteksi konsumen tak mungkin dilakukan tanpa melalui penetapan harga, dan negaralah yang berkompeten untuk melakukannya. Namun, penetapan harga tak boleh dilakukan sewenang-wenang, harus ditetapkan melalui musyawarah. Harga ditetapkan dengan pertimbangan akan lebih bisa diterima oleh semua pihak dan akibat buruk dari penetapan harga itu harus dihindari.
Kontrol atas harga dan upah buruh, keduanya ditujukan untuk memelihara keadilan dan stabilitas pasar. Tetapi kebijakan moneter bisa pula mengancam tujuan itu, negara bertanggungjawab untuk mengontrol ekspansi mata uang dan untuk mengawasi penurunan nilai uang, yang kedua masalah pokok ini bisa mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Negara harus sejauh mungkin menghindari anggaran keuangan yang defisit dan ekspansi mata uang yang tidak terbatas, sebab akan mengakibatkan terjadinya inflasi dan menciptakan ketidakpercayaan publik atas mata uang yang bersangkutan. Mata uang koin yang terbuat dari selain emas dan perak, juga bisa menjadi penentu harga pasar atau alat nilai tukar barang. Karena itu otoritas ekonomi (negara) harus mengeluarkan mata uang berdasarkan nilai yang adil dan tak pernah mengeluarkan mata uang untuk tujuan bisnis. Ibnu taimiyah sangat jelas memegang pandangan pentingnya kebijakan moneter bagi stabilitas ekonomi. Uang harus dinilai sebagai pengukur harga dan alat pertukaran. Setiap upaya yang merusak fungsi-fungsi uang akan berakibat buruk bagi ekonomi.
Peranan Lembaga Hisbah
Lembaga yang bertugas dalam melakukan kontrol harga disebut dengan hisbah. Rasulullah, sebagaimana dijelaskan diawal, memandang penting arti dan peran lembaga hisbah (pengawasan pasar). Para muhtasib (orang-orang yang duduk di lembaga hisbah), pada masa Rasul sering melakukan inspeksi ke pasar-pasar. Tujuan utamanya untuk mengontrol situasi harga yang sedang berkembang, apakah normal atau terjadi lonjakan harga, apakah terjadi karena kelangkaan barang atau faktor lain yang tidak wajar. Dari inspeksi ini tim pengawas mendapatkan data obyektif yang bisa ditindak lanjuti sebagai respons. Jika terjadi kelonjakan harga akibat keterbatasan pasok barang, maka tim pengawasan memberikan masukan kepada rasulullah dengan target utama untuk segera memenuhi tingkat penawaran, agar segera tercipta harga seimbang. Namun, tim inspeksi juga tidak akan menutupi bahwa jika faktor kelonjakan harga karena faktor lain (mungkin penimbunan, ihtikar maka rasulullah langsung mengingatkan agar tidak melakukan praktek perdagangan yang merugikan kepentingan masyarakat konsumen. Terjunnya Rasulullah Saw, segera direspons positif dalam bentuk penurunan harga. Sementara pedagang Yahudi dan paganis ada tidak berdaya menolak imbauan Rasul. Dari realitas itu terlihat bahwa lembaga hisbah sejak masa nabi cukup efektif dalam membangun dinamika harga yang di satu sisi memperhatikan kepentingan masyarakat konsumen dan di sisi lain tetap menumbuhkan semangat perniagaan para pelaku ekonomi di pasar-pasar itu.
Setelah Rasulullah Saw wafat, peranan lembaga hisbah diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin. Bahkan ketika khalifah Umar, lembaga hisbah lebih agresif lagi. Hal ini didasarkan oleh perkembangan populasi yang memaksa pusat-pusat perbelanjaan juga meningkat jumlahnya. Apabila kondisi ini tidak diantisipasi dengan sistem kontrol yang ketat dan bijak, akan menjadi potensi ketidak seimbangan harga yang tentu merugikan masyarakat konsumen.
Menyadari potensi resiko ini, para khalifah yang empat memandang penting peran lembaga hisbah. Sejarah mencatat bahwa pada masa khalifah yang empat, masalah harga dapat dikontrol dan pada barang tertentu dapat dipatok dengan angka minimum-maksimum yang wajar. Maknanya, di satu sisi, kepentingan konsumen tetap dilindungi, dan di sisi lain, kepentingan kaum pedagang tetap diberi kesempatan mencari untung, tetapi dirancang untuk menjauhi sikap eksploitaasi dan kecurangan.
Yang perlu dicatat, adalah keberhasilan lembaga hisbah dalam kontrol harga dan pematokan harga wajar (normal). Keberhasilan ini disebabkan efektifitas kerja tim lembaga hisbah yang commited terhadap missi dan tugas pengawasan di lapangan. Komitmen ini menjauhkan seluruh anggota tim untuk melakukan kolusi dan menerima risywah (suap).
Lebih lanjut di dalam salah satu bagian dari bukunya “Fatawa”, Ibn Taimiyah mencatat beberapa hal menyangkut persoalan harga di dalam pasar, hubungannya dengan faktor yang mempengaruhi demand dan supply sebagai berikut :
a. Keinginan konsumen (raghbah) terhadap jenis barang yang beraneka ragam atau sesekali berubah. Keinginan tersebut karena limbah ruahnya jenis barang yang ada atau perubahan yang terjadi karena kelangkaan barang yang diminta (mathlub). Sebuah barang sangat diinginkan jika ketersediaannya berlimpah, dan tentu akan berpengaruh terhadap naiknya harga.
b. Perubahan harga juga tergantung pada jumlah para konsumen. Jika jumlah para konsumen dalam satu jenis barang dagangan itu banyak maka harga akan naik, dan terjadi sebaliknya harga akan turun jika jumlah permintaan kecil.
c. Harga akan dipengaruhi juga oleh menguatnya atau melemahnya tingkat kebutuhan atas barang karena meluasnya jumlah dan ukuran dari kebutuhan, bagaimanapun besar ataupun kecilnya. Jika kebutuhan tinggi dan kuat, harga akan naik lebih tinggi ketimbang jika peningkatan kebutuhan itu kecil atau lemah.
d. Harga juga berubah-ubah sesuai dengan siapa pertukaran itu dilakukan (kualitas pelangan). Jika ia kaya dan dijamin membayar hutang, harga yang rendah bisa diterima olehnya, dibanding dengan orang lain yang diketahui sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran atau diragukan kemampuan membayarnya.
e. Harga itu dipengaruhi juga oleh bentuk alat pembayaran (uang) yang digunakan dalam jual beli. Jika yang deigunakan umum dipakai, harga akan lebih rendah ketimbang jika membayar dengan uang yang jarang ada di peredaran.
f. Suatu obyek penjualan (barang), dalam satu waktu tersedia secara fisik dan pada waktu lain terkadang tidaj tersedia. Jika obyek penjualan tersedia, harga akan lebih murah ketimbang jika tidak tersedia. Kondisi yang sama juga berlaku bagi pembeli yang sesekali mampu membayar kontan karena mempunyai uang, tetapi sesekali ia tak memiliki dan ingin menangguhnkannya agar bisa membayar. Maka harga yang diberikan pada pembayaran kontan tentunya akan lebih murah dibanding sebaliknya.
Perencanaan ekonomi.
Pengembangan dan kemandirian ekonomi merupakan prasyarat penting bagi stabilitas negara. Sebuah negara yang kurang berkembang dan tak mandiri, sangat rentan menghadapi rekayasa kekuatan asing, dan kondisi dalam negerinya mudah goyah. Tak ada satu pemerintah pun menolak kebutuhan pengembangann ekonomi secara menyeluruh. Sebagai salah satu cara yang efektif untuk mencapainyaadalah melalui perencanaan ekonomi. Jika kegiatan sukarela gagal untuk memenuhi persediaan barang-barang yang dibutuhkan penduduk, negara harus mengambil alih tugas tersebut untuk mengatur kebutuhan supply yang layak, yang hanya bisa dilakukan jika negara menaruh perhatian atas kegiatan ekonomi dan siap siaga untuk meningkatkan produksi di suatu wilayah yang membutuhkan.
Ibnu Taimiyah tak membedakan antara perencanaan produksi untuk barang dan jasa. Pandangannnya bersifat umum. Tetapi secara khusus dia menyebutkan apa yang diistilahkan dengan kebutuhan barang sosial (publik), yang kenyataannya tak pernah mungkin dipenuhi kebutuhannya oleh setiap individu. Pemenuhan kebutuhan barang seperti itu merupakan kewajiban permanen bagi negara. Negara harus selalu siap mengambil langkah kebijakan, jika perlu menggunakan tekanan. Tak diragukan lagi, seperti pemikir muslim lainnya, Ibnu Taimiyah menggambarkan dengan tegas, bahwa pemenuhan barang-barang kebutuhan publik menjadi kewajiban utama bagi negara.
Aktifitas ekonomi dan pengembangan biaya sosial atau infra-struktur, misalnya sistem transportasi dan komunikasi, membangun jaringan jalan, jembatan, kanal dan sebagainya, membutuhkan biaya sangat tinggi dan masa pembiayaan sangat panjang. Karenanya investor swasta tak mungkin menanggungnya. Jadi hal itu juga harus menjadi kewajiban negara juga untuk menanggulanginya. Negara juga harus mengurus penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda, untuk mempersiapkan penduduk agar mampu memenuhi kebutuhan sosial masyarakat. Begitu pula negara juga berhak untuk mempekerjakan seseorang yang tak memiliki keterampilan apa–apa di kantor publik, jika memang hanya tenaga kerja seperti itu sudah tersedia, hanya saja dibutuhkan pelatihan dan persiapan agar mereka mampu memenuhi kualifikasi pokok yang dibutuhkan untuk kinerja negara dan urusan publik lainnya.
Dari pembahasan-pembahasan yang sudah dikemukakan sebelumnya menjadi jelas bahwa tak ada tujuan dari pemikiran Ibnu Taimiyah untuk meniadakan jasa usaha individual dan melenyapkan kedudukan pasar. Tetapi juga tidak mendukung penempatan negara sebagai pemegang keputusan tunggal (otoritarian) dalam mengalokasikan seluruh sumber, produksi dan distribusi barang atau melakukan pengawasan yang tersentral atau seluruh aktifitas ekonomi. Apa yang ia maksudkan adalah jika mekanisme pasar tidak mampu bekerja optimal dalam usaha memenuhi kebutuhan penduduk, dan ketika penduduk tidak bisa menggunakan seluruh sumber secara optimal, negara harus mengambil peran aktif dan secara sadar menetapkan prioritas dan menyiapkan sarana/prasarana untuk membangun akses (bagi masyarakat) ke sumber ekonomi khususnya jika mekanisme pasar telah gagal menuju ke sana. Tentu saja, dalam mempertimbangkan prioritas harus diputuskan melalui musyawarah dengan sejumlah ahli ekonomi yang ada, yang hal itumerupakan kewajiban negara. Musyawarah itu harus dilaksanakan sebagai dasar pengembangan rencana ekonomi. Perencanaan yang dibuat melalui musyawarah dan konsensus, akan lebih mampu menciptakan harmoni dari seluruh kebutuhan masyarakat dan mengembangkan kerjasama positif antar penduduk.
Ibnu Taimiyah memiliki interpretasi yang berbeda dari penafsiran yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah terhadap sabda Rasullullah SAW yang berkaitan dengan peristiwa melambungnya harga pada zaman beliau.
Menurut pandangan Ibnu Taimiyah peristiwa di dalam hadits tersebut adalah sebuah kasus khusus dan bukan merupakan aturan umum. Hal ini bukan merupakan dalil yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang wajib dilakukan atau menetapkan harga melebihi konpensasi yang wajar. Masih menurut Ibnu Taimiyah bahwa hadits itu menunjukkan adanya kenaikan harga disebabkan karena kekuatan pasar atau terjadi sesuia dengan mekanisme pasar yang ada ketika itu, dan bukan karena disebabkan oleh kezaliman dari pasar.
Ia (Ibnu Taimiyah) membuktikan bahwa Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga yang adil jika terjadi perselisihan antar dua orang. Contoh kasus pertama adalah kasus pembebasan budak. Rasululllah SAW mendekritkan bahwa harga yag adil dari budak itu harus dipertimbangkan tanpa ada tambahan atau pengurangan, setiap orang harus diberi bagian yang layak dan budak itu harus dibebaskan .
Kasus yang kedua menceritakan ketika terjadi perselisihan antar dua orang, satu pihak memiliki satu pohon yang sebagian cabang-cabangnya tumbuh ditanah orang lain. Pemilik tanah menemukan adanya jejak langkah pemilik pohon menemukan adanya jejak langkah pemilik pohon di atas tanahnya yang digarap sangat mengganggu. Ia (pemilik tanah) mengajukan masalah itu kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW memerintahkan pemilik pohon itu untuk menjual sebagian cabang pohon itu kepada pemilik tanah dan menerima kompensasi atau ganti rugi yang adil darinya. Orang tersebut (pemilik pohon) ternyata tidak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah SAW membolehkan pemilik tanah untuk menebang pohon tersebut dan ia (pemilik tanah) memberikan kompensasi harganya kepada pemilik pohon.
Setelah menceritakan dua kasus yang berbeda tempat itu dalam bukunya “Al-Hisbah”, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa inilah dalil yang kuat untuk menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menetapkan harga (regulasi). Kemudian ia melanjutkan penjelasannya, bahwa jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu dua orang saja, pastilah akan lebih logis kalau hal yang sama ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian, dan perumahan, karena kebutuhan umum itu jauh lebih penting ketimbang kebutuhan seorang individu.
Salah satu alasan lagi mengapa Rasulullah SAW menolak menetepkan harga? Menurut Ibnu Taimiyah adalah karena pada waktu itu tidak ada kelompok yang secara khusus, melainkan hanya menjadi pedagang/penjual yang berada di kota Madinah. Tak seorang pun bisa dipaksa untuk menjual sesuatu. Karena penjualannya tidak bsa diedentifikasi secara khusus, kepada siapa penetapan harga itu akan diberlakukan? Itu sebabnya, penetapan harga hanya mungkin dilakukan jika diketahui secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan dan bisnis, atau melakukan manipulasi sehingga berakibat menaikkan harga. Ketiadaan kondisi ini mengindikasikan hal tersebut tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang tidak akan berarti apa-apa atau tidak adil.
Menurut Ibnu Taimiyah, barang-barang yang dijual di kota Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kontrol apapun yang dilakukan atas barang itu, akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan supply dan situasi memburuk. Jadi Rasulullah SAW menghargai kegiatan impor tadi.
Dari keterangan di atas tampak sekali bahwa penetapan harga hanya dianjurkan bila para pemegang barang atau para perantara kegaitan ekonomi itu berusaha menaikkan harga melalui kezaliman (tidak adil). Jika seluruh kebutuhan akan barang mengantungkan harga, tetapi membiarkan penduduk meningkatkan suplai dari barang-barang dagangan yang dibutuhkan. Sehingga menguntungkan kedua belah pihak. Tidak membatasi impor dapat diharapkan bisa meningkatkan supply dan menurunkan harga.
BAB IV
PASAR INPUT
A. Permintaan Infut
1. Asal Permintaan Input
Permintaan terhadap input adalah permintaan turunan (derived demand) bukan merupakan permintaan asli (genuine demand), yaitu permintaan yang tidak muncul dengan sendirinya, namun akibatnya adanya permintaan hasil produksi atau autput. Sebagai ilustrasi, para konsumen.
2. Penentuan Harga Input
Penentuan harga input ini berkait dengan upaya pencapaian tujuan produsen, yaitu memaksimumkan mashlahah. Dengan kata lain, masalah poko dari factor pricing ini adalah bagaimana menentukan harga dan kuantitas faktor-faktor produksi sedemikian rupa sehingga produksi dapat menghasilkan tingkat mashlahah yang maksimum.
a. Nilai keadilan (justice)
b. Pertimbangan kelangkaan (scarcity)
Penentuan harga faktor produksi haruslah adil, sebab keadilan merupakan salah satu prinsip dasar dalam semua transaksi yang Islami. Bahkan, keadilan sering kali dipandang sebagai intisari dari ajaran Islam dan dinilai Allah sebagai perbuatan yang lebih dekat dengan ketakwaan.
Pengertian adil adalah proporsional, yaitu seseorang mendapatkan sesuatu sesuai dengan kontribusi yang telah diberitakannya. Suatu harga faktor produksi akan dikatakan tidak adil apabila faktor produksi tersebut mendapatkan imbalan yang tidak sama atau proporsional dengan kontribusinya terdapat kegiatan produksi.
3. Pendapatan Marginal Mashlahah dan Efficiency intensity
Salah satu pendekatan yang paling popular dipergunakan untuk factor pricing ini, yaitu pendekatan produktifitas marginal; (marginal production). Dalam pengertian teknis, produk marginal dari suatu faktor produksi adalah tambahan autput yang dihasilkan akibat penambahan satu unit faktor produksi tertentu, dimana faktor produksi penambahan satu unit faktor produksi tertentu, dimana faktor produksi lainnya tetap. Misalnya, produk marginal tenagan kerja adalah tambahan autput yang dihasilkan akibat penambahan satu unit tenaga kerja adalah tambahan nama faktor produksi lain tetap.
Dalam perspektif ekonomi Islam menetapkan harga input bertolak dari tujuan perusahaan yang ingin memaksimumkan mashlahah, bukan memaksimumkan tingkat keuntungan. Fungsi lagrangian yaitu :
Fungsi lagrangian diatas menunjukan kasus optimisasi mashlahah dengan batasan input yang sudah tertentu besarnya. Dari fungsi lagrangian di atas bisa ditemukan fungsi input (sebagai fungsi yang membatasi), Yaitu :
Dengan tambahan definisi seperti disebut diatas, maka fungsi biaya bisa didefinisikan sebelumnya. Maka fungsi Lagrangian akan berubah menjadi beriku ini :
Di mana P1 adalah harga dari input Sementara yang lainnya telah didfinisikan sebelumnya. Dengan modifikasi seperti ini maka fungsi lagrangian akan berubah menjadi berikut ini :
Diferensiasi terhadap X dan Y dan maka akan diperoleh ekspresipekspresi berikut ini :
Ekspresi-ekspresi di atas membutuhkan penafsiran. Dalam konteks ini, bisa ditafsirkan sebagai perubahan fungsi objektif, fungsi mashlahah, sebagai akibat dari adanya perubahan pada fungsi kendala, biaya. Hal ini bisa diekspresikan sebagai berikut ini :
Untuk selanjutnya marilah kita lihat ekspresi di bawah ini :
Hal ini membawa implikasi beberapa hal :
a. Semakin besar tingkat efisiensi produksi yang dtunjukan oleh semakin kecilnya nilai i’(X), berarti semakin besar pula harga input yang dibayarkan oleh perusahaan, dengan asumsi variable latin tidak berubah, demikian juga sebaliknya.
b. Semakin tinggi produktifitasnya input, maka akan semakin tinggi harga input yang dibayarkan.
c. Semakin tinggi tambahan berkah akibat tambahan penggunaan suatu input dalam produkti, maka semakin tinggi harga yang dibayarkan ke input tersebut.
d. Semakin tinggi harga produk, maka semakin tinggi harga yang dibayarkan kepada pemilik inputnya.
4. Hubungan antara harga input dan permintaan input
Ekspresi terakhir dalam persamaan merupakan ekspresi yang menunjukan hubungan antara harga input dan jumlah input yang diminta sekaligus hal ini menunjukan fungsi demand dari infut.
B. Penawaran Input
Pada dasarnya fungsi penawaran input dapat dianalisis dengan cara yang sama. Hal ini adalah bahwa penawaran input sangat dipengaruhi oleh kondisi permintaan dan penawaran autput. Meskipun jenis input sangat bervariasi, namun pda hakekatnya dapat dikatagorikan menjadi input manusia dan non-manusia. Penentuan harga input pada umumnya sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar sebagaimana dijelaskan pada bab-bab sebelumnya mengenai permintaan dan penawaran.
1. Penadangan Islam tentang imput dan Kerja
Sejalan dengan upaya yang memaksimalkan mashlahah dalam hal pengelolaan input, seseorang dituntut untuk menggunakan setiap input yang ada dalam kekuasaannya untuk mendapatkan mashlahah yang tertinggi.
Kerja dalam istilah Islam sering disebut dengan istilah amal yang memiliki makna lebih luas dari pada sekedar bekerja untuk mendapatkan upah.
Secara singkat bisa disimpulkan bahwa bekerja adalah wajib bagi setiap manusia apapun bentuk maupun jenis pekerjaannya. Dengan bekerja maka diperoleh kemaslahatan yang merupakan tujuan utama dari semua ajaran Islam. (maqashid-al-syariah) selain itu, juga terlihat bahwa manusia tidak sebaniknya menggunakan Waktu secara berlebihan.
2. Fungsi penawaran Input
Sebagai implikasi dari pandangan Islam tentang kerja di atas, makakerja adalah wajib, (amal) bagi setiap orang Muslim. Islam mengajarkan manusia untuk mengalokasikan waktunya untuk keperluan kerja ataupun bukan kerja untuk mendapatkan mashlahah.
Seorang muslim harus menggunakan Waktu sebaik-baiknya untuk mendapatkan mashlahah maksimum bagi hidupnya. Oleh karena itu terdapat tiga alternative penggunaan Waktu bagi setiap agen Muslim.
a. Alokasi Waktu untuk kerja guna memperoleh upah (word for pay)
b. Alokasi Waktu dirinya sendiri (word for selt)
c. Alokasi waktu minimal untuk mencakup kemaslahatan minimum serta melaksanakan ibadah wajib yaitu kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan fisik.
Untuk itu secar singkat dapat dinyatakan bahwa tujuan dari agen muslim adalah untuk memaksimumkan mashlahah yang diperoleh dari kerja yang dilakukannya. Yaitu :
Di mana secara berturut-turut adalah bekerja untuk memperoleh upah (word for pay), bekerja untuk diri sendiri (word for selt)
3. Batas Penawaran Tenaga Kerja
Pertanyaan yang selalu muncul Berkaitan dengan pengaruh upah terhadap jumlah tenaga (jam) kerja yang ditawarkan adalah seberapa juah seorang tenaga kerja akan tetap menambah jam kerjanya seandainya upahnya tanpa mengalami kenaikan? Pertanyaan ini terutama Berkaitan dengan adanya batasan jumlah Waktu yang tersedia bagi masing-masing tenaga kerja yang ada.
Interpretasi dari persamaan itu adalah jika jumlah Wp senakin meningkat maka jumlah tambahan pada Wp semakin menurun, sesuai dengan hukum penurunan marginal mashlahah. Ketika seorang tenaga kerja mengalami kenaikan upah secara terus-menerus, maka ketika jumlah jamkerja Wp masih rendah maka mereka akan meningkatkan Wp,
BAB V
KESEIMBANGAN UMUM
A. Konsep Dasar Keseimbangan Umum
Analisis keseimbangan umum menjelaskan keterkaitan keseimbangan yang terjadi di suatu pasar terhadap keseimbngan di pasar-pasar lainnya. Dengan analisis ini kemudian bisa diketahui dampak adanya gangguan keseimbngan (disequilibrium) di suatu pasar terhadap pasar lain.
Adanya kenaikan harga input tenaga kerja akan berpengaruh terhadap pasar tenaga kerja dan pasar komoditas, baik komoditas yang menggunakan banyak tenaga kerja ataupun yang tidak.
Asumsi Pasar Persaingan ini asumsi dasar yang dipegang adalah bekerja pasar secara sempurna, yaitu adanya mobilitas input ataupun output secara sempurna, adanya kesempurnaan informasi dan berlakunya persaingan yaitu banyaknya penjual dan pembeli yang memiliki kekuatan tawar-menawar yang seimbang.
B. Keseimbngan Umum Antarpasar
Analisis keseimbangan umum menganalisis adanya perubahan pada satu pasar terhadap pasar lain. Keseimbangan umum antarpasar menganalisis dampat adanyta perubahan keseimbngan di suatu pasar menganalisisi dampak adanya perubahan keseimbangan di pasar lain. Dampak perubahan di suatu pasar terhadap pangsa di pasar lainnya.
Permintaan kapas kemudian meningkat dari Qci ke Qc2 untuk mengetahui kekurangan permintaan tekstil setinggi Qts dengan harga tekstil Pt2.
Dengan keseimbangan yang terjadi dipasar kapas, harga keseimbngan adalah Pc dengan jumlah kapas yang terjual adalah Qc. Di sisi lain, sejumlah kapas ini cukup untuk menghasilkan tekstil sejumlah QT dengan harga tekstil PT.
Sebagai akibatnya, penawaran tekstil meningkat dan akan mendorong harga tekstil turun menuju PT2 sebagaimana di tunjukan pada gambar 10,2 (b). karena harga tekstil turun sedangkan harga kapas konstan.
C. Keseimbangan Umum Antarkomoditas
Keseimbangan Umum Antarkomoditas menunjukan banagaimana perubahan produksi pada suatu barang mempengaruhi produksi komoditas lain dengan jalan mereka harus bersaing dalam mendapatkan input. Sekolah hal ini hamper sama dengan keseimbangan umum antarpasar, tertapi terdapat satu hal pokok yang membedakan.
Pada keseimbngan umum antarkomoditas mereka bersaing untuk mendapatkan input yang terbatas ketersediannya. Gambar melukiskan kondisi tersebut :
D. Keseimbngan Umum Antarsegmen
Analisi keseimbngan umum dapt juga diaplikasikan untuk menunjukan perubahan yang terjadi antarsegmen perekonomian. Segmen diartikan sebagai suatu bagian atau kelompom dalam masyarakat atau perekonomian yang memiliki Karakteristik yang sama. Dalam analisi keseimbngan umum antar segmen ini menampilkan bagaimana perubahan pada satu segmen mempengaruhi keseimbangan segmen lain.
1. Hukum Kesamaan harga (Law of One Price)
Di dalam sistem perekonomian yang bebas dari nilai, dimana setiap produsen ingin memaksimalkan keuntungannya, maka mereka akan menetapkan harga yang sama untuk satu barang di pasar yang berbeda.
2. Dampak Hukum Kesamaan Harga terhadap Distribusi Komoditas
Berlakunya hukum satu harga membawa implikasi pada perubahan distribusi komoditas merupakan suatu cermin kesejahteraan masyarakat.
Dampak adanya perubahan pendapatan pada segmen dengan pertumbuhan pendapatan tinggi terdapat segmen dengan pendapatan mandeg. Dengan menggunakan kerangka analisis berlakunya hukum satu harga pada kasus ini dapat dijelaskan dengan gambar berikut ini :
Misalkan harga mula-mula untuk Kedua pasar adalah P1 dengan jumlah Qs1 di segmen pendapatan mandeg dan QH1 untuk segmen pertumbuhan pendapat di segmen Kedua ini mendorong naiknya permintaan barang dari DH1 bergeser ke Dh2 dan mendorong harga naik menuju P2.
Hal penting yang perlu dikatakan adalah bahwa adanya kenaikan pendapatan masyarakat disegmen pertumbuhan tinggi akan mendorong harga Kedua segmen meningkat. Hal ini berdampak pada menurunnya kuantitas barang yang tersedia pada segmen pendapatan mandeg dan meningkatnya jumlah barang yang tersedia di segmen pertumbuhan tinggi.
E. Pendapatan kotak Edgeworth terhadap keseimbngan Umum
Pendapatan kotak Edgeworth biasanya digunakan untuk menunjukan efisiensi dalam suatu perekonomian. Dalam hal ini, analisis ini digunakan untuk menjelaskan distribusi kesejahteraan dan peran preferensi masyarakat terhadap distribusi kesejahteraan.
1. Dasar Analisis Kotak Edgeworth
Diagram Edgeworth menunjukan diagram yang mencerminkan distribusi barang/jasa antardua kelompok dalam masyarakat.
Titik awal bagi individu A adalah di sudut kanan atas, semakin banyak barang X yang dikonsumsi oleh A ditunjukan oleh semakin bergesernya kurva iso-mashlahah ke arah kiri. Semakin banyak barang Y yang dikonsumsi oleh A ditunjukan oleh semakin bergesernya kurva bagi individu B adalah disudut kiri bawah.
Kedua kondisi di atas bukanlah kondisi yang optimal. Kedua individu A dan B masih memungkinkan untuk meredistribusi X dan Y yang mereka peroleh untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih tinggi.
2. Keadilan Distribusi Optimum
Dengan memperhatikan hasil perreto di atas, jelas dapat diketahui bahwa individu A mendapatkan semua komoditas yang disediakan oleh perekonomian, semakin individu B tidak mendapatkan apa-apa. Jika distribusi komoditas ini mencerminkan tingkat keadilan ekonomi.
P E N U T U P
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar.
Tetapi oleh karena sulitnya ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair) dan distorasi pasar sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak, maka Islam membolehkan adanya internevsi pasar oleh negara untuk mengembalikan agar pasar kembali normal.
Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri (laissez faire), tanpa ada yang mengontrol, ternyata telah menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal (capitalist) penguasa infrastruktur dan pemilik informasi. Asymetrik informasi juga menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Negara dalam Islam mempunyai peran yang sama dengan dengan pasar, tugasnya adalah mengatur dan mengawasi ekonomi, memastikan kompetisi di pasar berlangsung dengan sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, sebab negara, sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang, perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar.
Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw . Dengan demikian, Islam jauh mendahului Barat dalam merumuskan konsep mekanisme pasar. Konsep mekanisme pasar dalam Islam selanjutnya dikembangkan secara ilmiah oleh ulama sepanjang sejarah, mulai dari Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibnu Taymiyah, Ibnu Khaldun, dsb. Para ulama tersebut telah membahas konsep mekanisme pasar secara konprehensif. Mereka telah membahas kekuatan supply and demand. Kajian mereka juga telah sampai pada faktar-faktor yang mempengaruhi pasar.
Dalam ekonomi Islam harga ditentukan oleh kekuatan supply and demand. Jika terjadi distorsi pasar maka pemerintah boleh intervensi pasar Namun, ekonomi Islam menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.
Komentar
Posting Komentar