KOMENTAR PEGADAIAN

“KOMENTAR TENTANG SEBUAH PENGGADAIAN”
Gadai Syariah sering diidentikkan dengan Rahn yang secara bahasa diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab (tertahan). Sedangkan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu. Banyak sekali manfaat yang dapat kita dapatkan dari pada Rahn yang menurut kalangan kita yang berada dalam taraf atau tingkat ekonoi rendah akan sangat membantu sekali ketika kita menginginkan sutau barang atau unag yang kita tidak punya apa – apa selain barang yang kita miliki yang kemudian bias kita manfaatkan sebagai jaminan untuk kita bias meminjam terlebih dahulu barang atau uang yang sedang kita butuhkan. Pada hal rahn juga ada konsep ta’awun alal birri juga sifat saling menjaga kepercayaan antara kita sebagai rahin dengan orang yang bertindak sebagai murtahin. Sebagaimana yang juga telah terukir dalam sejarah bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan hal ini yaitu ketika beliau menggadaikan pakaian perangnya kepada seorang Yahudi untuk dia tukar dengan makanan pokok. Hala ini menunjukan tentang bolehnya kita bermu’amalah dengan siapa saja. Dalam kitab al-Um’nya Imam Syafii menjelaskan tetang pemanfaataan barang jaminan sebagai berikut: “Manfaat dari barang jaminan adalah bagi yang menggadaikan, tidak ada sesuatu pun dari barang jaminan itu bagi yang menerima gadai. Sedangkan pendapat senada diutarakan Ulama Safiiyah bahwa orang yang menggadaikan adalah yang mempunyai hak atas manfaat barang yang digadaikan, meskipun barang yang digadai itu ada di bawah kekuasaan penerima gadai, Kekuasaannya atas barang yang digadai tidak hilang kecuali ketika mengambil manfaat atas barang gadai tersebut. Sedangkan penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat barang gadai jika hal itu disyaratkan dalam akad, tetapi jika mengambil manfaatnya itu diizinkan oleh orang yang menggadai maka itu diperbolehkan. Ulama Safiiyah menyandarkan pendapat ini pada hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah sebagai berikut: “Gadaian itu tidak menutup akan yang punyanya dari manfaat barang itu, faidahnya kepunyaan dia dan dia wajib mempertanggung jawabkan resikonya (kerusakan dan biaya)”. Sedangkan Imam Syafii menyebutkan hadis lain yang diriwayatkan Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa, “barang jaminan itu dapat ditunggangi dan diperah”. Secara tegas Imam Syafii memberi penjelasan mengenai hadis di atas yakni bahwa yang boleh menunggangi dan memeras barang gadai itu hanyalah pemiliknya dan bukan orang yang menerima gadai. Dari penjelasan dan dasar syar’i yang digunakan Imam Safii dan Ulama Syafiiyah di atas dapat diartikan bahwa manfaat barang gadai hanyalah milik si pegadai dan bukan orang yang menerima barang gadai, sedangkan hak bagi penerima gadai hanyalah mengawasi barang jaminan sebagai kepercayaan hutang yang telah diberikannya kepada si pegadai dan dapat memanfaatkannya hanya jika seizin orang yang menggadai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Sejarah Indonesia Kelas X || Konsep Dasar Sejarah : Berfikir Kronologis, Diakronik dan Sinkronik

Polusi - Materi IPA Kelas XII SMK

UTS Sosiologi Kelas XI-XII dan PTS Sosiologi Kelas X