'UlumuL hadiTs_hadIts sHahih


PENDAHULUAN

Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulilah puji Allah Tuhan semesta alam yang dengan  rahmat-Nya lah kita sekalian dapat menggapai ridho-Nya dengan karunia-Nya lah dapat kita tempuh sabil-Nya dan dengan ridho-Nya lah dapat kita rengkuh surga-Nya.

Shalawat bersambut salam senantiasa kita sampaikan keharibaan Muhammad SAW yang telah berjuang untuk kemenangan dan kejayaan Islam sehingga kita rasakan sejuknya sentuhan Islam saat ini, damainya rengkuhan Islam sekarang ini. begitu juga kepada para keluarganya, sahabatnya serta seluruh pengikutnya yang terus berjuang mengobarkan panji semangat Islam demi kemenangan masa depan, semoga kita termasuk di dalamnya, semoga.

Kesempatan kali ini dalam makalah kami ini akan kami coba bahas sedikit banyaknya mengenai kriteria hadits shahih serta bagaimana sehingga hadits tersebut termasuk dalam katagori shahih. Klasifikasi hadits bukan semata untuk mendiskreditkan hadits lain yang secra klasifikasi mempunyai nilai rendah. Akan tetapi memilah dan memilih kehujahan daripada klasifikasi hadits tersebut berdasarkan sanadnya, perawinya adil atau tidak, dhabit atau tidak dan lain sebagainya. Sebab hal yang demikian sangat berpengaruh kepada otentitas sebuah hadits tersebut.

Sebelumnya, sudah diterangkan mengenai pengertian hadis dan sunnah menurut para ulama hadis (muhadditsin). Menurut muhadditsin, pengertian hadis dan sunnah itu sama, yaitu yang terdiri dari empat hal: perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat-sifat Nabi. Sedangkan menurut ulama hukum Islam membedakan antara sunnah dan hadis Nabi. Sunnah hanya meliputi tiga aspek, yaitu perkataan, perbuatan dan ketetapan nabi. Sedangkan sifat-sifat Nabi itu masuknya dalam hadis.

Mengenai kedudukan dan fungsi sunnah, ada tiga fungsi sunnah atau hadis dalam ajaran Islam. Pertama, sebagai penjelas terhadap al-Qur’an. Kedua, hadis adalah sebagai pendukung terhadap ketetapan dalam al-Qur’an. Ketiga, hadis sebagai sumber hukum Islam. Hadis adalah sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Jadi, kedudukan dan fungsi hadis adalah sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Sedangkan fungsinya adalah sebagai penjelas dan penguat hukum yang ditetapkan dalam al-Qur’an, juga sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri yang tidak dijelaskan dalam al-Qur’an.

Selanjutnya, apa urgensinya hadis dalam Islam? Kalau tidak ada hadis, bagaimana mungkin dapat diketahui tata cara pelaksanaan ibadah-ibadah dalam Islam. Di situlah letak kekeliruan kelompok inkarus sunnah.

Dua belas abad yang lalu, ketika Imam as-Syafi’i mengajar hadis ada orang yang bertanya apakah engkau masih mengajar hadis? Lalu al-Syafi’i mengatakan, "Apakah saya sudah memakai ikat pinggang kepasturan?" Itu artinya, bahwa orang yang sudah tidak mau memakai hadis Nabi sama halnya telah keluar dari Islam. Begitu juga yang dialami oleh al-Suyuthi, penulis kitab Miftahul Jannah lilihtijaj bi al-Sunnah, beliau menulis tentang argumentasi penetapan hadis sebagai sumber ajaran Islam. Al-Suyuthi mengatakan, barang siapa yang tidak mengakui sunnah atau hadis sahih maka dia akan dikumpulkan di akhirat nanti bersama orang-orang Yahudi dan Nasrani. Artinya, menurut as-Syafi’i dan al-Suyuthi, orang-orang inkarus sunnah adalah kafir[1].

Pada penulisan makalah ini, pemakalah sadar benar akan banyaknya kekurangan yang tentunya sangat jauh daripada sebuah kesempurnaan, namun lantas kemudian hal ini tidak menjadikan kami patah arang. Kami yakin dari ketidak sempurnaan ini akan terlahir sebuah kesempurnaan yang hakiki yang tentunya kami selalu berharap ridho Allah SWT serta kritik – kritik serta saran membangun bagi pendewasaan sikap kami ini.

Hadanallah wa iyyakum ajma’in wal Hamdulillahi rabbil ‘alamin







PEMBAHASAN

HADITS SAHIH

Definisi

Dari sudut bahasa sahih adalah lawan kepada saqim (sakit) iaitu penggunaan sebenarnya pada perkara konkrit dan penggunaan secara majaz (pinjaman) kepada hadis dan perkara abstrak. Manakala dari segi istilah:  Hadis yang bersambung sanadnya dengan nukilan perawi yang adil, dhabit daripada perawi  sepertinya hingga ke hujung sanad tanpa ada syaz dan ``llah.

Ibnu Sholah[2] mendefinisikan bahwa hadist shohih adalah hadist yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit dari orang yang memiliki kualitas serupa hingga akhir sanad serta tidak mengandung kejanggalan dan cacat.

Imam Nawawi meringkas definisi diatas menjadi; Hadist yang sanadnya bersambung antara orang-orang yang adil dan sempurna hafalannya dengan tanpa ada kejanggalan ataupun cacat

Definisi di atas mempunyai beberapa perkara yang wajib ada bagi menjadikan hadis itu sebagai sahih yaitu: 

a)     Bersambung sanad ; Setiap perawi mengambil riwayat secara langsung dari orang sebelumnya dari awal sanad sehingga ke penghujungnya.
b)     Keadilan para perawi ; Setiap perawi mestilah mempunyai sifat muslim, baligh, tidak fasiq dan tidak cacat maruah.
c)     Ketepatan para perawi ; Setiap perawi mestilah sempurna ketepatan, sama ada dari segi ingatan atau catatan.
d)     Tidak syaz ; Hadis tersebut tidak bersifat syaz.  Maksud syaz ialah percanggahan perawi thiqah terhadap perawi yang lebih thiqah daripadanya.
e)     Tidak mempunyai `llah ; Hadis itu mestilah tidak terdapat `llah. `llah adalah satu sebab yang rumit dan tersembunyi yang mencacatkan kesahihan hadis walaupun pada zahirnya tidak kelihatan.[3]

Syarat Kriteria Hadits Shahih

Jelas daripada huraian takrif tadi, terdapat lima syarat yang wajib dipenuhi supaya sesebuah hadis dikira sebagai hadis sahih.  Yaitu bersambung sanad, keadilan perawi, ketepatan perawi, tidak ada `llah dan tidak ada syaz. Apabila tidak cukup salah satu syarat ini, pada ketika itu hadis itu tidak dinamakan sahih.

Contohnya ; Hadis yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitab sahihnya:
قال حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه
 قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قرأ في المغرب بالطور

Imam Al-Bukhari berkata : “Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami bahawa Malik telah mengkhabarkan kepada kami daripada Ibn Shihab daripada Muhammad Bin Jubir daripada Mu’tim daripada ayahnya katanya: saya telah mendengar Rasulullah SAW telah membaca Surah Al-Tur di dalam solat Maghrib.”[4]

Hadis ini sahih karena :
q       Sanadnya bersambung (Muttasil) kerana setiap perawi mendengar daripada   gurunya, tentang periwayatan secara ‘an’anah[5] oleh Malik, Ibn Shihab dan Ibn Jubair ditafsirkan sebagai bersambung-sambung kerana mereka bukanlah perawi-perawi yang melakukan tadlis[6].
q       Perawi-perawinya adil dan dhabit, berikut ini sifat-sifat mereka di sisi ulama al-Jarh Wal Ta’dil:
1.       Abdullah bin Yusuf: thiqah, mutqin.
2.       Malik bin Anas: imam, hafiz
3.       Ibn Syihab al-Zuhri: faqih, hafiz kehebatan dan keteguhannya disepakati semua.
4.       Muhammad bin Jubair: thiqah.
5.      Jubair bin Mut`im: seorang sahabat.
q       hadis ini tidak syaz kerana tidak bercanggah dengan yang lebih kuat daripadanya.
q       Kerana ia tidak mempunyai sebarang `llah.
Macam Hadits Shahih[7]
Shohih Lidzatihi (shohih dengan sendiri)

Definisi

Yaitu hadits yang sanadnya bersambung yang diriwayatkan oleh orang yang adil, dlobith sempurna dari orang yang sepadan dengannya yang besih dari syad dan illat.

Syarat - Syaratnya
v     Sanadnya bersambung, yaitu jika masing-masing para perawinya mendengarkannya langsung dari perawi generasi sebelumnya.
v     Para perawinya adil, yaitu suatu karunia yang diberikan oleh Allah yang membuatnya senantiasa melaksanakan ketakwaan dan menjaga kehormatan (muru’ah).
v     Para perawinya dlobith. Dlobith ini dibagi menjadi dua, yaitu : Dlobith shodr (dada) yaitu jika seorang rawi itu mendengarkanya dari gurunya kemudian menghafalkannya dan dapat menyebutkannya kapanpun dia mau. Dlobith kitab, yaitu jika seorang rawi itu mendengarkannya dari gurunya kemudian dia menulisnya pada sebuah buku yang dimilikinya dan menjaganya dari perubahan dan kerusakan.
v     Bersih dari syadz, yaitu jika riwayatknya tidak berlawanan dengan riwayat orang lain yang lebih tsiqot darinya.
v     Bersih dari illat, yaitu suatu sebab yang terjadi pada sebuah hadits, sehingga mengurangi keshahihannya, walaupun nampak sekilas hadits itu bersih dari illat itu.

Contohnya
Bukhari berkata : “Musaddad bercerita kepada kami, dia berkata : Yahya bin Syu’bah bercerita kepada kami dari Qotadah dari Anas dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia berkata :
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak beriman salah seorang diantara kalian sehingga dia
mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya”

Shohih lighoiri (shohih karena yang lainnya)
Definisi
Yaitu hadits hasan lidzatihi jika diriwayatkan dari jalur yang lain yang sederajat dengannya atau yang lebih kuat darinya.

Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dari jalur Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu :
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Jika tidak memberatkan ummat,
maka aku akan menyuruh mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat”

Hadits ini adalah hasan lidzatihi. Semua perawinya adalah tsiqoh kecuali Muhammad bin Amru. Dia adalah seseorang yang shoduq (sangat jujur) Hadits ini memiliki jalur yang lain pada riwayat Bukhari dan Muslim dari jalur Abu Zunad dari A’raj dari Abu Hurairah secara marfu’. Maka meningkatlah derajat hadits itu menjadi shohih lighoirihi.

Mengukur Keshahihan Hadits[8]

Untuk mengetahui suatu hadits itu apakah shahih atau tidak, kita bisa melihat dari beberapa syarat yang telah tercantum dalam sub yang menerangkan hadits shahih. Apabila dalam syarat-syarat yang ada pada hadits shahih tidak terpenuhi, maka secara otomatis tingkat hadits itu akan turun dengan sendirinya. Semisal kita meneliti sebuah hadits, kemudian kita temukan salah satu dari perawi hadits tersebut dalam kualitas intelektualnya tidak sempurna. Dalam artian tingkat dlabidnya berada pada tingkat kedua (lihat tingkatan dlabid pada bab hadits shahih), maka dengan sendirinya hadits itu masuk dalam kategori hadits shahih lighoirihi. Dan apabila ada sebuah hadits yang setelah kita teliti kita tidak menemukan satu kelemahanpun dan tingkatan para perawi hadits juga menempati posisi yang pertama , maka hadits itu dikatakan sebagai hadits shahih lidatihi.

Untuk hadits shahih lighoirihi kita bisa merujuk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pengertian dan kriteria-kriteria hadits hasan lidatihi. Apabila hadits itu terdapat beberapa jalur maka hadist itu akan naik derajatnya menjadi hadits shahih lighoirihi. Dengan kata lain kita dapat menyimpulkan apabila ada hadits hasan akan tetapi hadits itu diriwayatkan oleh beberapa rawi dan melalui beberapa jalur, maka dapat kita katakan hadits tersebut adalah hadits shahih lighoirihi.

Adapun derajat hadist hasan sama dengan hadist shahih dalam segi kehujjahannya, sekalipun dari sisi kekuatannya berada di bawah hadist shahih. Oleh karena itu mayoritas Fuqaha, Muhaditsin dan Ushuliyyin (ahli Ushul) berpendapat bahwa hadist hasan tetap dijadikan sebagai hujjah dan boleh mengamalkannya.

Pendapat berbeda datang dari kelompok ulama Al-Mutasyaddidun (garis keras) yang menyatakan bahwa hadist hasan tidak ada, serta tidak dapat dijadikan hujjah. Sementara ulama Al-Mutasahilun (moderat) seperti al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah dll justru mancantumkannya ke dalam jenis hadist yang bisa dijadikan sebagai hujjah walupun tingkatannya dibawah hadits sahih.

Variasi Hadits Shohih

v     Mutlak :Hadits yang keshahihannya dikenal oleh semua kalangan.
v     Muqoyyad bi Shohabi  ; Hadits yang keshahihannya dikenal oleh kalangan / kelompok  sahabat (ulama) tertentu.
v     Muqoyyad bil Balad : Hadits yang keshahihannya dikenal di wilayah / negara tertentu

Tingkat keshahihan hadist juga berbeda berdasarkan kota dimana hadist tersebut diriwayatkan. Jumhur Ulama sepakat bahwa hadist yang paling shahih adalah yang diriwayatkan oleh penduduk Madinah, kemudian penduduk Basrah dan kemudian penduduk Syam.

Begitu pula derajat keshahihan hadist berbeda. Menurut  jumhur Ulama, tingkatan hadist yang paling shahih adalah:
1.      Hadist yang diriwayatkan oleh oleh Bukhari dan Muslim
2.      Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari
3.      Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim
4.      Hadist yang diriwayatkan berdasarkan syarat shahih dari Bukhari dan Muslim, meskipun mereka tidak meriwayatkannya.
5.      Hadist yang diriwayatkan berdasarkan syarat shahih dari Bukhari
6.      Hadist yang diriwayatkan berdasarkan syarat shahih dari Muslim
7.      Hadist yang dianggap shahih oleh imam-imam yang lain.

Hukum
 Hadist shahih adalah hadist yang maqbul (diterima) dan dapat dijadikan sebagai hujjah dalam penetapan hukum syari’at Islam serta wajib pula diamalkan.

Kitab-Kitab Hadits Shahih
v     Shahih Bukhari. Kitab yang disusun oleh imam Abu Abdillah Muhammad ibn   Ismail ibn Ibrahim ibn Mughirah bin bardizbah al-Ja’fi al-Bukhari ini dikenal sebagai kitab pertama yang hanya memuat hadist shahih.
v     Shahih Muslim. Kitab ini disusun oleh Hujjatul Islam Abu al-Husain Muslim ibn Hujjaj al-Qasyiri al-Naisaburi.
v     Dll









PENUTUP - KESIMPULAN

Dengan demikian dapatlah kita simpulkan bahwa hadits shahih adalah hadits yang disampaikan dengan memenuhi beberapa kriteria yaitu bersambung sanad, keadilan perawi, ketepatan perawi, tidak ada `llah dan tidak ada syaz. Apabila tidak cukup salah satu syarat ini, pada ketika itu hadis itu tidak dinamakan sahih.

Hadits shahih apabila dilihat dari macamnyapun terbagi mnejadi dua yaitu shahih li dzatihi  dan shahih li ghairihi dengan ketentuan tertentu. Dalam varian dan macamnyapun hadits shahih juga diklasifikasikan kembali yaitu hadits mutlak, muqoyad bi shohabi, dan muqoyad bil baladi.

Manfaat dari pada klasifikasi hadits shahih adalah agar mudah serta mencari dalil – dalil terkuat untuk digunakan dalam aplikasi ubudiyah sehari hari serta mencari sumber hukum yang lebih kuat dan lebih jelas dan terjamin keotentikannya.

Demikian makalah ini kami smpaikan semoga dapat memberi banyak manfaat dan bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin ya Mujiba As Sailiin.







SUMBER BACAAN
1.        An-Nadwi, H. Fadlil Sa’id. Ilmu Mustholah Hadits, 2000, Al-Hidayah, Surabaya
2.        Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasybi., Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits, 1997, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang.
3.        Bukhari, Imam., Shahih Bukhari, Pustaka Dafa.Ltd, Cirebon - Jawa Barat.
4.        Hasan, A. Qadir., Ilmu Mushthalah Hadits, 2007, CV Penerbit Diponogoro, Bandung - Jawa Barat.
5.        _____________, Tafsir Digital Mustholahul Hadits, Pustaka Dafa.Ltd, Cirebon - Jawa Barat. [Abu Maryam Abdussomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits oleh Dr. Mahmud Thahhan dan Taisir Ulum Hadits oleh Amr Abdul Mun’im Salim]
6.        Ya'kub, Ali Mustafa, Prof. KH., Fungsi dan Kriteria Hadits Shahih, ( mengutip kata – kata Prof. Dr. Muhammad Mustafa Azami dalam tulisan yang sama pada blog http://faizhijauhitam.blogspot.com)
8.        http://www.dakwatuna.com


[1]  Prof. KH. Ali Mustafa Ya'kub, Fungsi dan Kriteria Hadits Shahih, ( mengutip kata – kata Prof. Dr. Muhammad Mustafa Azami dalam tulisan yang sama pada blog http://faizhijauhitam.blogspot.com)
[2] nama lengkapnya adalah Taqiuddin Abu Umar bin Abd Rahman al-Syahrazuri. w: 643 H
[3] Tafsir Digital Mustholahul Hadits, page 23 ; pengertian dan takrif hadits sahih.
[4]  Shahih Bukhari ; Kitab Al Adzan
[5] Periwayatan hadis dengan menggunakan lafaz عن  yang boleh membawa dua andaian, sama ada perawi itu mendengar secara langsung daripada gurunya atau melalui perantaraan perawi yang lain.
[6]  Menyembunyikan perawi atau kecatan yang ada pada sanad dengan cara yang mengelirukan.
[7] disadur dari internet www.dakwatuna.com
[8] An-Nadwi, H. Fadlil Sa’id. Ilmu Mustholah Hadits. (Al-Hidayah:Surabaya).1420 H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Sejarah Indonesia Kelas X || Konsep Dasar Sejarah : Berfikir Kronologis, Diakronik dan Sinkronik

Polusi - Materi IPA Kelas XII SMK

UTS Sosiologi Kelas XI-XII dan PTS Sosiologi Kelas X