EKONOMI PUBLIK JILID II [TUGAS UTS]

Sebutkan Dampak Negatif dan Dampak Positif Inflasi :
INFLASI
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang.[1] Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.

Inflasi dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.

Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.

Bagi orang yang meminjam uang kepada bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.

Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).

Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Jelaskan Dengan Rinci Indicator Perekonomian Makro Dalam Penyusunan APBN :
APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Paradigma penyusunan APBN pro-rakyat berawal dari cara pandang ekonomi dan pembangunan yang diarahkan pada permasalahan utama ekonomi [ada distribusi pendapatan yang tidak merata diantara individu per-individu masyrakat]. Adanya distribusi pendapatan yang tidak merata akan menyebabkan kemiskinan dan pengangguran. Untuk mengatasi masalah tersebut, selain memperhatikan pertumbuhan ekonomi, yang paling utama adalah tata cara distribusi pendapatan masyarakat, akses-akses terhadap sumber-sumber ekonomi harus dikelola sehingga tidak memungkinkan eksploitasi sumber-sumber eonomi (minyak, tambang, dll) oleh segelintir pemilik modal dengan meminggirkan rakyat lain. Pengaturan kepemilikan atas sumber-sumber ekonomi harus dilakukan untuk menjamin akses rakyat terhadap sumber-sumber ekonomi dan distribusi pendapatan yang tidak timpang.

Berangkat dari pendapat tersebut, hendaknya penyusunan APBN berpijak pada kaedah-kaedah problem ekonomi tersebut. Angka kemiskinan, tingkat pengangguran, tingkat melek huruf/ pendidikan, dan masalah sosial lainnya hendaknya dijadikan kerangka antara dalam penyusunan APBN, bukan hanya kerangka ekonomi makro yang selama ini kita kenal. Dengan dimasukan komponen tersebut sebagai pertimbangan utama dalam penyusun APBN, maka keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya dilihat dari capaian angka pertumbuhan ekonomi, tetapi justru yang paling utama adalah keberhasilan pemerintah mengatasi atau mengurangi angka kemiskinan dan penganggaran.
Jadi indikator utama keberhasilan pembangunan adalah tercukupinya kebutuhan dasar rakyat, individu per individu seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan dan keamanan dan lain-lain. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan dilihat dari pengurangan dan penyelesaian angka kemiskinan dan pengangguran. Sementara indikator lain seperti angka pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan asumsi ekonomi makro lain hanyalah sekedar indikator pendukung bagi pencapaian target-target pembangunan ekonomi.

Dengan demikian berangkat dari paradigma baru penyusunan APBN yang pro-rakyat tersebut, alokasi dana disediakan untuk pengeluarkan yang benar-benar menyentuh problem utama ekonomi dengan tujuan agar distribusi pendapatan diantara rakyat tidak menimbulkan kemiskinan dan pengangguran serta masalah-masalah sosial lainnya.

Sudah saatnya para ekonom merumuskan ulang pendekatan terbaik dalam penyusunan APBN dengan tujuan utama dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar per individu rakyat. Sehingga dana yang dialokasikan dalam APBN dapat benar-benar dirasakan oleh publik, bukan seperti APBN yang selama ini disusun dan dirancang oleh ekonom kapitalis yang kurang menyentuh kepentingan publik. Belanja APBN seharusnya disusun dengan memperhatikan indikator jumlah penduduk miskin, angka pengangguran, angka buta huruf dan problem sosial lain yang dihadapi masarakat. Dengan demikian belanja APBN dialokasikan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut sehingga jaminan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.

Di sisi lain, penerimaan APBN hendaknya di rancang dengan memperhatikan sumber-sumber penerimaan strategis barang negara seperti bahan tambang dan sumber daya alam lainnnya, zakat atau shodaqoh, ghanimah, Fa’i dan kharaj dll. Dalam kaitannya dengan pemerimaan APBN, pemerintah membuat kebijakan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang strategis. Sumber-sumber ekonomi hendaknya diklasifikasinya berdasarkan kewenangan kepemilikannya sangat menjadi barang milik umum, negara, perorangan

Jelaskan Pendapatan dan Belanja Negara Selama 2009 dan Usaha Apa Saja Yang Ditempuh Pemerintah Dalam Menaikan Pendapatan :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009
Account
APBN
APBN-P
LKPP/PAN
A. Pendapatan dan Hibah
985.73 
871.00 
0.00 
    I. Penerimaan Dalam Negeri
984.79 
869.99 
0.00 
        1. Penerimaan Perpajakan
725.84 
651.95 
0.00 
            a. Pajak Dalam Negeri
697.35
631.93
0.00
            b. Pajak Perdagangan Internasional
28.50
20.02
0.00
            c. Lain-lain
0.00
0.00
0.00
        2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
258.94 
218.04 
0.00 
            a. Penerimaan SDA
173.50
138.65
0.00
            b. Penerimaan Bagian Pemerintah Atas Laba BUMN
30.79
28.61
0.00
            c. PNBP Lainnya
49.21
44.88
0.00
            d. Penerimaan Badan Layanan Umum (BLU)
5.44
5.89
0.00
            f. Lain-lain
0.00
0.00
0.00
    II. Penerimaan Hibah
0.94 
1.01 
0.00 
        1. Pendapatan Hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri
0.94 
1.01 
0.00 
            a. Pendapatan Hibah Dalam Negeri
0.00
0.00
0.00
            b. Pendapatan Hibah Luar Negeri
0.00
0.00
0.00
            c. Lain-lain
0.94
1.01
0.00
B. Belanja Negara
1,037.07 
1,000.84 
0.00 
    I. Belanja Pemerintah Pusat
716.38 
691.54 
0.00 
        1. Belanja Pegawai
143.56 
133.71 
0.00 
            a. Belanja Gaji dan Tunjangan
74.99
0.00
0.00
            b. Belanja Honorarium/Lembur/Vakasi/Tunjangan Khusus dan Belanja Pegawai Transito
17.53
0.00
0.00
            c. Belanja Kontribusi Sosial
51.03
0.00
0.00
            d. Belanja Pegawai Lainnya
0.00
133.71
0.00
        2. Belanja Barang
77.69 
85.46 
0.00 
            a. Belanja Barang
57.52
0.00
0.00
            b. Belanja Jasa
9.82
0.00
0.00
            c. Belanja Pemeliharaan
2.64
0.00
0.00
            d. Belanja Perjalanan
2.36
0.00
0.00
            e. Belanja Barang Lainnya
0.00
0.00
0.00
            f. Lain-lain
5.34
85.46
0.00
        3. Belanja Modal
93.80 
73.38 
0.00 
            a. Belanja Modal Tanah
93.80
0.00
0.00
            b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
0.00
0.00
0.00
            c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
0.00
0.00
0.00
            d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
0.00
0.00
0.00
            e. Belanja Modal Fisik Lainnya
0.00
0.00
0.00
            f. Lain-lain
0.00
73.38
0.00
        4. Subsidi
166.70 
158.12 
0.00 
            a. Belanja Subsidi Energi
103.57
99.94
0.00
            b. Belanja Subsidi Non Energi
63.13
58.18
0.00
        5. Pembayaran Bunga Utang
101.66 
109.59 
0.00 
            a. Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri
69.34
70.70
0.00
            b. Pembayaran Bunga Utang Luar Negeri
32.32
38.89
0.00
            c. Belanja Pembayaran Discount SUN
0.00
0.00
0.00
            d. Belanja Pembayaran Bunga Utang Lainnya
0.00
0.00
0.00
            e. Lain-lain
0.00
0.00
0.00
        6. Bantuan Sosial
67.85 
77.93 
0.00 
            a. Belanja Bantuan Kompensasi Sosial
0.00
0.00
0.00
            b. Belanja Bantuan Sosial Lembaga Pendidikan dan Peribadatan
0.00
0.00
0.00
            c. Belanja Bantuan Sosial Lainnya
0.00
0.00
0.00
            d. Lain-lain
67.85
77.93
0.00
        7. Belanja Lain-lain
65.12 
53.34 
0.00 
    II. Transfer ke Daerah
320.69 
309.31 
0.00 
        1. Dana Perimbangan
296.95 
285.05 
0.00 
            a. Dana Bagi Hasil
85.72
73.82
0.00
            b. Dana Alokasi Umum
186.41
186.41
0.00
            c. Dana Alokasi Khusus
24.82
24.82
0.00
            d. Lain-lain
0.00
0.00
0.00
        2. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
23.74 
24.26 
0.00 
            a. Dana Penyesuaian
14.88
14.73
0.00
            b. Dana Otonomi Khusus
8.86
9.53
0.00
            d. Lain-lain
0.00
0.00
0.00
C. Keseimbangan Primer
50.32 
(20.25) 
0.00 
D. Surplus / (Defisit) Anggaran
(51.34) 
(129.84) 
0.00 
E. Pembiayaan
51.34 
129.84 
0.00 
    I. Pembiayaan Dalam Negeri
60.79 
142.57 
0.00 
        1. Perbankan Dalam Negeri
16.63 
56.57 
0.00 
            a. Rekening Pemerintah (bruto)
16.63
56.57
0.00
            b. Eks. Moratorium NAD dan Nias, Sumut
0.00
0.00
0.00
            c. Lain-lain
0.00
0.00
0.00
        2. Non Perbankan Dalam Negeri
44.16 
86.00 
0.00 
            a. Privatisasi
(13.12)
0.00
0.00
            b. Penj. Aset. Prog. Rest. Perbankan
2.57
(0.16)
0.00
            c. Surat Berharga Negara (neto)
54.72
99.26
0.00
            d. PMN/Dukungan Infrastruktur
0.00
(13.09)
0.00
            e. Lain-lain
0.00
0.00
0.00
    II. Pembiayaan Luar Negeri (netto)
(9.45) 
(12.72) 
0.00 
        1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri
52.16 
56.31 
0.00 
            a. Pinjaman Program
26.44
30.32
0.00
            b. Pinjaman Proyek
25.72
38.98
0.00
            c. Lain-lain
0.00
(12.99)
0.00
        2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang LN
(61.61) 
(69.03) 
0.00 
            a. Jatuh Tempo
(61.61)
(69.03)
0.00
            b. Penjadwalan Kembali
0.00
0.00
0.00
            c. Lain-lain
0.00
0.00
0.00
F. Kelebihan / (Kekurangan) Pembiayaan
0.00 
0.00 
0.00 
  
   Ket: 1: Dalam Trilyun

Berikut ini kami lampirkan perkembangan : Asumsi Ekonomi Makro dan Realisasi APBN sampai 31 Agustus yang kami lansir langsung dari Depkeu [dilampirkan dalam lampiran lain].

Terkait dengan upaya apa saja yang telah pemerintah lakukan sebenarnya sangat sulit untuk kita urai satu persatu, sebab dilain sisi banyak upaya pemerintah yang memang secara wilayah kebijakan sudah sangat tepat dalam menangani masalah pendapatan Negara. Akan tetapi banayak juga kebijakan lain yang sanaghat sarat muatan politis sehingga banyak mmbingungkan public akan kinerja pemerintah, hal ini seperti yang dilansir dalam The Day Dreamer’s Journal [http://mhs.blog.ui.ac.id/ali.budiharto/?p=3].

Sebutkan Dampak Diterbitkannay Undang Undang Migas Terhadap BBM Di Indonesia :
Meski tidak memiliki kaitan langsung, disinyalir kelangkaan BBM yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan oleh konsep liberalisasi di UU Migas. Perlu political will dari pemerintah, apakah tetap bertahan dengan liberalisasi migas atau membuat sistem baru

Menurut saya, seluruh konsep UU Migas harus diubah. Sistem harus kembali ke UU Migas lama yang tahun 1971, seperti yang dikatakan kata Fabby Tumiwa koordinator Working Group on Power Restructuring (WGPSR). Fabby menilai ganjalan yang ada di UU No.22/2001 tentang Migas antara lain karena tidak ada pasal yang menjelaskan siapa yang harus menjamin pasokan energi. Menurut dia, seharusnya Pemerintah yang menjamin. Meskipun tidak ada kaitan langsung, lanjut dia, tapi UU 22/2001 telah merubah sistem industri migas. Kalau ada masalah transparansi (dalam UU Migas lama) itu bisa diperbaiki. Tapi sistem migas nasional harus kembali ke UU Migas lama karena lebih menguntungkan buat Indonesia, keamanan lebih terjamin. Ia juga menyayangkan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengambil langkah yang saat putusan judicial review UU No.22/2001. Berbeda dengan putusan  yang membatalkan UU Kelistrikan, MK tidak membatalkan UU 22/2001 dan hanya mengamandemen sejumlah pasal yang tidak terlalu signifikan.             

Saat itu memang belum ada krisis BBM, kalau MK bahas kasusnya sekarang mungkin keputusan akan lain, ucap dia. Ditegaskannya perlu political will Pemerintah, apakah tetap bertahan dengan liberalisasi migas atau membuat sistem baru. Dia menilai kemungkinan peninjauan UU No.22/2001 masih terbuka karena amandemen peraturan tersebut akan dibawa ke DPR mengingat berdasarkan putusan MK ada tiga pasal yang direvisi.

Akibat UU Migas, Pertamina tidak punya kendali lagi. Dalam arti luas Pemerintah tidak punya kendali lagi. Itu dampak UU migas, karena status pertamina sama dengan perusahaan migas lain, tidak lagi sebagai pemegang kuasa pertambangan. Tugas Pertamina yang mengatur KPS itu dialihkan ke BP Migas.

Sebutkan Empat Pengaruh Pelemahan Rupiah terhadap Perekonomian Indonesia :
Setelah nilai tukar rupiah mnejadi angka Rp. 11.000 atau bahkan ketika itu sampai angka Rp. 12.000. Dampak pelemahan rupiah ini akan membuat perekonomian benar-benar terganggu. “Terutama para importir. Kalau awalnya pinjaman pokok importir Rp 9.000 per dolar AS sekarang mereka harus membayar Rp 11.000 per dolar. Bayangkan berapa ruginya mereka. Dan importir ini tentu saja terkait dengan nasib perusahaan yang pekerjakan karyawan. Kalau importir rugi terus, jelas akan ada risiko atas masalah itu.

Serta masih banyak lagi dampak dari pada melemahnya rupiah atau pelemahan rupiah tepatnya seperti akan mungkinnya terjadi iflasi besar – besaran seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997 – 1998 ketika konflik stabilitas perpolitikan Indonesia juga sangat mempengaruhi terhadapi sector ekonomi. Bahkan jauh dari pada itu pelemahan rupiah juga berpotens menyebabkan PHK atau banyaknya Importir atau Investor yang  lari dan enggan menanamkan modalnya bagi pertumbuhan ekonmi di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Sejarah Indonesia Kelas X || Konsep Dasar Sejarah : Berfikir Kronologis, Diakronik dan Sinkronik

Polusi - Materi IPA Kelas XII SMK

UTS Sosiologi Kelas XI-XII dan PTS Sosiologi Kelas X