Rekonstruksi Tafsir Ayat Soal Perempuan
Perlunya Rekonstruksi Tafsir Ayat Soal Perempuan
Mendudukkan perempuan pada tempat semestinya sepertinya sama halnya dengan membongkar habis sejarah manusia yang telah berlangsung berabad-abad. Yang digugat tak hanya sistem sosial yang terdiri dari kaum pria, tapi juga kaum perempuan itu sendiri.
Selain itu, realitas sosial yang ada seringkali menjadikan dalil-dalil agama sebagai dasar untuk menolak keadilan gender. Kitab-kitab tafsir dijadikan referensi melegalkan pola hidup patriarkhi yang memberikan hak-hak istimewa kepada pria dan cenderung memojokkan perempuan. Pria dianggap sebagai jenis kelamin utama dan perempuan sebagai jenis kelamin kedua.
Pemahaman agama seperti ini mengendap di alam bawah sadar perempuan dan berlangsung sedemikian lama, sehingga melahirkan kesan seolah-olah perempuan memang tak pantas sejajar dengan pria dan membentuk etos kerja yang timpang antara kedua jenis hamba Tuhan tersebut.
Suara-suara keras untuk merekonstruksi tafsir atas ayat yang mengenai wilayah perempuan ini untuk kesekian kalinya kembali terdengar lewat seminar nasional bertajuk Bias Gender Dalam Penafsiran Alquran yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Wanita Universitas Negeri Jakarta di Hotel Indonesia Selasa (28/5).
Menurut pakar kajian gender Prof Dr Nasaruddin Umar MA, masalah keadilan gender selama ini cenderung mengeliminir persoalan asasinya. Selama ini, katanya, kita lebih banyak menyoroti persoalan yang sesungguhnya merupakan akibat (efek), bukannya pada substansi masalah yang menyebabkan akibat itu lahir. Nasaruddin menandaskan, fenomena gender ini mengindikasikan bahwa pemahaman agama (teologi) merupakan sebab utama (prima causa) dalam melahirkan berbagai persepsi yang bias gender.
Di dalam Islam ada beberapa isu kontroversial berkaitan dengan relasi gender, antara lain soal asal-usul penciptaan perempuan, konsep kewarisan, persaksian, poligami, hak-hak reproduksi, hak talak, serta peran publik perempuan. Memang, membaca sepintas teks ayat-ayat yang berhubungan dengan masalah tersebut mengesankan adanya ketimpangan (ketidakadilan) terhadap perempuan.
Akan tetapi, Nasaruddin memaparkan, jika disimak secara mendalam dengan menggunakan metode analisis semantik, semiotik, hermeneutik, dan dengan memperhatikan teori sabab nuzul, maka dapat dipahami ayat-ayat tersebut merupakan suatu proses dalam mewujudkan keadilan secara konstruktif di dalam masyarakat.
''Semua ayat tentang perempuan itu ternyata turun untuk menanggapi kasus-kasus tertentu yang terjadi masa Rasulullah. Ini berarti ayat-ayat tersebut bersifat khusus,'' tegas doktor yang disertasinya berjudul Perspektif Gender dalam Alquran.
Selain itu, lanjutnya, penafsiran telah diyakini menjadi penyebab utama munculnya bias gender. Nasaruddin juga mengatakan, bahasa Indonesia yang miskin untuk menafsirkan bahasa Arab juga menjadi faktor besarnya. Toleransi konsep poligami yang menjadi sorotan kontroversial dalam ajaran Islam, dengan jernih dipaparkan Nasaruddin sebagai sebuah kemustahilan yang juga disebutkan oleh Alquran.
Segala sesuatu di muka bumi yang juga merupakan ayat ini pun menginspirasikan tak adanya poligami. ''Pasangan makrokosmos itu tak ada yang berpoligami, satu siang dan satu malam.''
''Menurut Alquran, tak mungkin seseorang itu bisa berlaku adil pada perempuan (istri). Dan pemustahilan ini ada dalam An-Nisa ayat 129,'' paparnya. Nasaruddin menyambung, Islam adalah agama manusiawi yang tak sekadar dipahami secara tekstual saja, termasuk konsep poligami ini.
Kalaupun Rasulullah berpoligami, kata Nasruddin, itu bertujuan untuk mematahkan mitos di masa itu yang mendiskreditkan janda dan anak yatim sebagai manusia sial dan pantas dijauhi.
Perempuan yang dinikahi Rasulullah di usia senjanya ini adalah janda-janda veteran peran Uhud dan lainnya yang juga menjadi pimpinan kabilah-kabilah. ''Pernikahan ini juga untuk mempertahankan eksistensi Islam sebagai strategi penyiaran dakwah Nabi,'' terang Nasaruddin. Sebab, dengan mitos berkembang, kehadiran janda dan anak yatim yang jumlahnya meningkat setelah peperangan terancam menjadi murtad. ''Poligami itu harus dipahami dari hasil pembacaan ayat secara mendalam, bukan sekadar selera saja,'' katanya.
Sementara itu Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar memaparkan, meskipun Alquran adalah kebenaran abadi, namun penafsirannya tak bisa terhindar dari sesuatu yang relatif. Perkembangan historis berbagai madzhab kalam, fiqih, dan tasawuf merupakan bukti positif tentang betapa relatifnya penghayatan keagamaan umat Islam. Pada suatu kurun, kadar intelektualitas yang menonjol, sementara pada kurun lainnya kadar emosionalitas yang menonjol. ''Itulah sebabnya mengapa persepsi tentang perempuan di kalangan umat Islam sendiri juga berubah-ubah,'' ujarnya.
Said Agil mengatakan, pandangan yang menyatakan Adam terlempar dari surga karena ulah Hawa tidak lain hanyalah konspirasi untuk merendahkan perempuan. Alquran berusaha meluruskan pandangan-pandangan seperti itu yang banyak dipengaruhi cerita-cerita israiliyat yang berasal dari kitab Talmud, dimana perempuan digambarkan sebagai obsinator (pembangkang) dan templator (penggoda). Juga dipengaruhi pandangan Kristen Lama yang mengidealkan laki-laki dengan menghubungkannya dengan Tuhan (Bapak) dan Yesus Kristus (Tuhan anak laki-laki).
Di sisi lain, tafsir ayat-ayat tentang perempuan sangat dipengaruhi cerita-cerita israiliyat yang bisa jadi sengaja dimasukkan oleh orang-orang yang dahulunya beragama Yahudi dan kemudian masuk Islam atau sengaja disusupkan ke dalam tradisi Islam.
=====================
Kesetaraan Gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Terwujudnya kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
Gender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah. Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.
Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
Dengan demikian perbedaan gender dan jenis kelamin (seks) adalah Gender: dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan manusia. Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.
Ketertinggalan perempuan mencerminkan masih adanya ketidakadilan dan ketidak setaraan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia, hal ini dapat terlihat dari gambaran kondisi perempuan di Indonesia. Sesungguhnya perbedaan gender dengan pemilahan sifat, peran, dan posisi tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan. Namun pada kenyataannya perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidak adilan, bukan saja bagi kaum perempuan, tetapi juga bagi kaum laki-laki.
Berbagai pembedaan peran, fungsi, tugas dan tanggung jawab serta kedudukan antara laki-laki dan perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan dampak suatu peraturan perundang-undangan maupun kebijakan telah menimbulkan berbagai ketidakadilan karena telah berakar dalam adat, norma ataupun struktur masyarakat. Gender masih diartikan oleh masyarakat sebagai perbedaan jenis kelamin. Masyarakat belum memahami bahwa gender adalah suatu konstruksi budayatentang peran fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Kondisi demikian mengakibatkan kesenjangan peran sosial dan tanggung jawab sehingga terjadi diskriminasi, terhadap laki-laki dan perempuan. Hanya saja bila dibandingkan, diskriminasi terhadap perempuan kurang menguntungkan dibandingkan laki-laki.
Faqih dalam Achmad M. menyatakan, ketidak adilan gender adalah suatu sistem dan struktur yang menempatkan laki-laki maupun perempuan sebagai korban dari sistem (Faqih, 1998a; 1997). Selanjutnya Achmad M. menyatakan, ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan, terutama pada perempuan; misalnya marginalisasi, subordinasi, stereotipe/pelabelan negatif sekaligus perlakuan diskriminatif (Bhasin, 1996; Mosse, 1996), kekerasan terhadap
perempuan (Prasetyo dan Marzuki, 1997), beban kerja lebih banyak dan panjang (Ihromi, 1990). Manisfestasi ketidakadilan gender tersebut masing-masing tidak bisa dipisah-pisahkan, saling terkait dan berpengaruh secara dialektis (Achmad M. hal. 33, 2001).
perempuan (Prasetyo dan Marzuki, 1997), beban kerja lebih banyak dan panjang (Ihromi, 1990). Manisfestasi ketidakadilan gender tersebut masing-masing tidak bisa dipisah-pisahkan, saling terkait dan berpengaruh secara dialektis (Achmad M. hal. 33, 2001).
Komentar
Posting Komentar